TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.
Pada HUT ker-80 RI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bagi kalian yang nunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.
Program ini berlaku untuk 11 kabupaten kota di Jambi.
Yang menarik, jika pajak kendaraan kalian mati lebih dari 2 tahun, kalian cukup membayar 2 tahun terakhir saja.
Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.
Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:
Baca juga: Pelaku Penusukan di Sungai Penuh Jambi Ditangkap, Korban Teman Pacarnya
Baca juga: Korupsi Proyek SMK di Jambi, Pak Direktur Pinjam PT lalu Gasak Uang Negara Rp21,8 Miliar
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi
1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun
2. Diskon tunggakan pokok PKB
3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.
4. Pembebesan denda PKB
5. Pembebasan denda BBNKB II
6. Pembebasan denda SWDKLLJ