Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.
Dengan putusan itu, Fahri telah menerima salinan putusan PN Jaksel yang juga mewajibkan PKS membayar denda Rp 30 Miliar kepada politisi asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sebagai ganti rugi imateril.
Namun, pihak tergugat tidak merespons baik keputusan MA tersebut.
Selain itu juga, Fahri mendesak kepada lima pimpinan PKS tergugat untuk mundur dari partai itu.
Gelar Pertemuan Tertutup, Bupati Bungo Bahas Masalah Desa dengan Rio
VIDEO: Finalis Duta Muslimah Jambi Kunjungi Tribun Jambi
BREAKING NEWS: Abdul Fattah Mantan Bupati Batanghari Meninggal Dunia
Terungkap di Persidangan, Terdakwa Eka Beli Sabu-sabu Rp500 Ribu
Pasukan Asing Tak Percaya, Raider Kostrad Bisa Unggul Dalam Perang Walau Tengah Menjalani Puasa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fahri Ungkap Pemecatan Dirinya Karena Ada Konflik Kepentingan Pimpinan PKS dengan Pemerintah
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: