Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi, menindaklanjuti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Provinsi Jambi yang diduga melanggar kode etik. Oknum tersebut diduga berkampanye menggunakan media sosial.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi mengatakan, pihaknya sudah mengkaji dugaan pelanggaran ASN yang berkampanye di medsos facebook. Berdasarkan kajian undang-undang ASN, maka oknum ASN tersebut akan ditindak lanjuti ke Komisi ASN (KASN).
"Kami akan rekomendasikan pelanggaran oknum ASN atas nama Amrilah, yang melakukan kesalahan pelanggaran ASN," kata Asnawi, Selasa (22/1/2019).
Baca: Nasib Sutan Adil Hendra Telah Diputuskan, Ini Keputusan Bawaslu
Baca: 3 Perbedaan Gaya Pacaran Ahok BTP - Puput Nastiti dan Ahok - Veronica Tan, Tipu-tipu Dikit
Baca: Apresiasi Pakta Integritas Bebas Korupsi di Kejaksaan Negeri Bungo, Ini yang Dikatakan Bupati
Baca: Terbaru, Nama-nama 21 Artis dan Model Terkait Prostitusi Online yang Diungkap Polda Jatim
Asnawi mengatakan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi terkait dengan netralitas ASN. Sehingga Bawaslu akan merekomendasikan ke KASN.
"Hari ini juga kita akan antarkan rekomendasi tersebut ke KASN," ujarnya.
Terkait dengan sanksi dan pelanggaran yang diberikan, itu diserahkan pada KASN. Karena Bawaslu hanya merekomendasikan.(*)