'Nasib' Sutan Adil Hendra Telah Diputuskan, Ini Keputusan Bawaslu
Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan kasus dugaan penyalahgunaan beasiswa yang dilakukan calon anggota DPR-RI Sutan Adil Hendra.
Penulis: andika | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan wartawan Tribun Jambi Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan kasus dugaan penyalahgunaan beasiswa yang dilakukan calon anggota DPR-RI Sutan Adil Hendra tidak memenuhi unsur. Bawaslu menyatakan bukti yang disampaikan pelapor tidak mencukupi.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi, mengatakan pihaknya sudah proses terhadap laporan dan pelapor secara menyeluruh.
Selain itu pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi pada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai saksi ahli.
"Laporan tidak dapat ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur," ujar Asnawi, Senin (21/1).
Dia mengatakan proses hukum ini dihentikan karena sudah menghabiskan waktu 14 hari kerja bersama sentra gabungan hukum terpadu ( Gakumdu).
Baca: Puluhan Tahun Belum Tersentuh Listrik, Begini Derita Warga Sungai Penoban
Baca: Video Marah-marahnya Edy Rahmayadi yang Viral Saat Jadi Anggota TNI, Gubernur Sumut & Ketua PSSI
Baca: Polda Jatim Kembali Beberkan Nama-nama Artis Tersangkut Prostitusi Online, Daftarnya Banyak Lagi
Baca: Dengar Suara Aneh di Kamar Anaknya, NS Kaget Melihat Anaknya, Pintu Langsung Didobrak
Baca: Soal Dugaan Penyalahgunaan Beasiswa, Nasib SAH Ditentukan Malam Ini!
Asnawi mengatakan terkait dengan adanya formulir dukungan dari caleg yang diunggah di media sosial Facebook, pihaknya tidak memenuhi yang otentik. Terlapor hanya memberikan screen shot dari media sosial tersebut.
"Pihak terlapor tidak memberikan formulir asli, dia hanya menyertakan screen shot, jadi sulit dinyatakan keasliannya," kata Asnawi.
Terkait dengan saksi-saksi yang ada juga tidak mengakui pernah menyebarkan formulir tersebut, sehingga tidak bisa dibuktikan kebenarannya.