Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi akhirnya memutus perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Batang Aburan Tebo, Senin (14/1/2019). Dalam sidang terdakwa Tarmizi itu, majelis hakim ketua, Erika Sari Emsah Ginting membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda itu tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan," Erika membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 160.769.500.
Baca: Dibanding Sebelumnya, Tahun 2018 Lalu Angka Perceraian di Tanjab Barat Menurun
Baca: Ifan Seventeen Tepergok Whatsapp Sang Istri Sambil Senyum-senyum Sendiri, Ini Ungkapannya
Baca: Jalan Desa Kota Kandis Dendang, Babak Belur, Dinas PUPR Tanjabtim Bakal Pakai Dana Tanggap Darurat
"Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam waktu satu bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka diperintahkan kepada pihak kejaksaan untuk menyita harta benda terdakwa," lanjut Erika.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Misdalena menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan oleh jaksa.
Baca: Gading Marten Unggah Foto Julie Estelle di IG, Gisela Anastasia Tiba-tiba Sebut Nama Maia Estianty
Baca: Kisruh Tarif PDAM, Ketua DPRD Nasir: Uang Kenaikan 100 persen Tarif PDAM Tidak Halal
Baca: Gunung Anak Krakatau Tumbuh Cepat, 4 Meter Per Tahun, Para Ahli Khawatir Letusannya Lebih Dahsyat
Usai persidangan, Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efran Apturedi menyampaikan, vonis tersebut sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Yang jelas, sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU. Tapi sikap kita masih pikir-pikir, karena PH pikir-pikir. Kalau terdakwa banding, kita akan banding juga. Tapi kalau mereka terima, kita pun akan terima," terangnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tebo. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 160.769.500 dengan subsider penyitaan atau kurungan penjara 1 tahun 6 bulan kurungan.
Baca: Gadai dan Cicil Emas Tumbuh Positif Tahun 2018, BSM Gelar Program Promosi Berkah Emas Tahap II
Baca: Suara Dengungan Panjang Disertai Warna Langit yang Menghitam Buat Geger Warga Palembang
Baca: VIDEO: Motor Ducati Panigale V4 S yang Kecelakaan di Sirkuit Sentul, Harganya Hampir Rp 1 Milyar
Untuk diketahui, Tarmizi selaku kepala desa Aburan Batang Tebo, Tebo Tengah, menerima Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Tebo sebesar Rp 601.526.000 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tebo nomor 166 tahun 2015, yang dicairkan sebanyak tiga kali.
Namun, dana itu tidak dialokasikan sebagaimana mestinya sehingga berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi, terdapat kerugian sebesar Rp 160.769.500.(*)