Kisruh Tarif PDAM, Ketua DPRD Nasir: 'Uang Kenaikan 100 persen Tarif PDAM Tidak Halal'

“Saya akan panggil PDAM dan kita evaluasi akhir Januari ini. Jadi hasilnya bagaimana nanti bisa fleksibel,” ujarnya.

Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/rohmayana
Pembubuhan tanda tangan, meminta pemerintah mengkaji ulang penaikan tarif PDAM yang capai 100 persen 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak tarif PDAM TM dinaikkan menjadi 100 persen, pada Oktober 2018 lalu, berbagai keluhan mulai muncul. Karena banyak konsumen yang terkejut karena harus membayar dua kali lipat dari tarif sebelumnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, beserta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar orasi di depan DPRD Kota Jambi, Senin, (14/1/2019).

Mereka mendesak dewan segera menggunakan hak angket untuk segera membentuk pansus, terkait diberlakukannya kenaikan tarif PDAM hingga 100 persen dan minimum charge.

Dihari sebelumnya YLKI juga menggelar aksi sejuta tanda tangan menolak kenaikan tarif PDAM hingga 100 persen.

Baca: Tolak Kenaikan Tarif PDAM, YLKI Ajak Masyarakat Bubuhkan Tanda Tangan, Dirut PDAM Tantang Balik

Baca: Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirta Mayang, YLKI Jambi Galang Petisi

Baca: Dipersidangan, Saksi Ahli Sebut Dapati Barang Bukti dari Kwitansi dan Tanda Tangan Penerima Honor

Dari Pantauan Tribunjambi.com Setelah beberapa menit melakukan orasi di depan gedung DPRD, para pendemo ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir, Ketua Komisi IV, Abdullah Thaif dan Wakil Ketua Komisi II, Sutiono, guna dan langsung ikut juga menandatangani petisi tersebut. Setelah itu para pendemo dipersilahkan untuk masuk ke ruang rapat B melakukan hearing terbatas.

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun mengatakan bahwa pihaknya sudah menggalang petisi penolakan kenaikan tarif PDAM.

"Kami sudah menggalang 1 juta tanda tangan untuk penolakan ini," katanya.

Dirinya juga mengatakan sudah mempersiapkan gugatan ke pengadilan terkait persoalan ini. Ada sebanyak 16 pengacara yang ikut menggugat dalam masalah ini.

Pertemuan dengan pendemo di DPRD Kota Jambi, terkait kenaikan tarif PDAM yang mencapai 100 persen
Pertemuan dengan pendemo di DPRD Kota Jambi, terkait kenaikan tarif PDAM yang mencapai 100 persen (tribunjambi/rohmayana)

"Sudah didaftarkan dan ada 16 pengacara. Kemungkinana bisa bertambah," ujarnya.

Dasar-dasar yang melatarbelakangi dituntutnya PDAM TM ke pengadilan adalah karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Ada 4 aturan yang dilanggar, mulai dari Perwal, Perda, Permendagri, dan Undang-undang tentang pelayanan publik," jelasnya.

Baca: VIDEO: Motor Ducati Panigale V4 S yang Kecelakaan di Sirkuit Sentul, Harganya Hampir Rp 1 Milyar

Baca: Suara Dengungan Panjang Disertai Warna Langit yang Menghitam Buat Geger Warga Palembang

Baca: Maskapai yang Tergabung dengan INACA,Sepakat Turunkan Tarif Tiket

Dirinya juga meminta agar DPRD nantinya juga mau menjadi saksi saat di persidangan. Karena berdasarkan bukti yang valid, bahwa mayoritas fraksi di DPRD kota Jambi menolak kebijakan kenaikan tarif PDAM.

"Ini sebagai bentuk dukungan moril," katanya.

Jamhuri ketua LSM 9 mengatakan, saat ini PDAM TM sudah membuat masyarakat kecil resah. Dimana managemen menaikkan tarif PDAM hingga 100 persen. Selain itu juga biaya administrasi lainnya juga ikut naik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved