Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 53 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi mendapat remisi tepat di Hari Raya Natal, Selasa (25/12). Pemberian remisi khusus itu yakni untuk para penganut Nasrani.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Jambi, Agus Nugroho Yusuf langsung memberikan penyerahan remisi pada warga binaan di Lapas Klas IIA Jambi.
"Ada yang dari napi anak, napi perempuan maupun narkoba tetapi untuk korupsi tidak ada," katanya usai pemberian remisi di Gereja Oikumene Lapas Klas IIA Jambi.
Baca: VIDEO: Pengunjung Bandara Sultan Thaha Jambi Dikejutkan Kehadiran Santa Claus
Baca: 5 Warga Binaan Lapas Tebo Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya
Baca: Ternyata Anak Krakatau Terus Tumbuh Membesar, Mengulang Peristiwa 1883? Ini Prediksi Para Ahli
Baca: Berikut Ini Kategori Warga Binaan yang Dapat Remisi Natal di Lapas Tebo
Baca: Ifan Seventeen Terlihat Peluk Peti Dylan Sahara, Usai Pemakaman Ini yang Dilakukan ke Nisannya
Ia menyebutkan, pemberian remisi kali ini tidak ada satu narapidana yang bebas. Hanya saja mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Sebab masa tahanan mereka masih panjang," ujarnya.
Hanya satu lapas yang tidak memiliki remisi di Natal kali ini yakni Lapas Sungai Penuh, katanya.
"Sepertinya memang tidak ada yang beragama Nasrani di sana," jelasnya.
Berikut adalah rincian jumlah napi yang menerima remisi di Hari Natal:
1. Lapas Klas IIA Jambi 15 orang.
2. Lapas Perempuan Jambi 1 Orang
3. Lapas Klas III Narkotika Muara Sabak 5 orang
4. Lapas Klas IIB MuaroTebo 3 orang
5. Lapas Klas III Sarolangun 6 orang
6. Lapas Klas IIB Muaro Bulian 7 orang
7. Lapas Klas IIB Bangko 7 orang
8. Lapas klas IIB Kuala Tungkal 5 orang
9. Lapas Klas IIB Muaro Bungo 3 orang
10. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Muarabulian 1 Orang
11. Lapas Sungai Penuh Nihil