Berikut Ini Kategori Warga Binaan yang Dapat Remisi Natal di Lapas Tebo
Warga binaan di lapas kelas II B Muara Tebo mendapatkan remisi di hari Natal, Selasa (25/12).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono
TRIBUN JAMBI.COM, TRIBUN - Warga binaan kelas II B Muara Tebo mendapatkan remisi di hari Natal, Selasa (25/12). Remisi diberikan langsung oleh kepala Lapas Ahmad Hardi, yakni 15 hari hingga 1 bulan.
Remisi 15 hari bagi mereka yang mendapatkan di tahun pertama, dan 1 bulan di tahun kedua, dengan kelipatan 15 hari pertahunnya.
Pada perayaan Natal mereka yang mendapatkan remisi adalah mereka yang beragama Nasrani, hal ini juga berlaku bagi yang beragama lain, dan remisi tersebut disebut Remisi Khusus (RK).
"Jadi kategori remisi itu ada RK dan RU (Remisi Umum), nah untuk RU diberikan pada hari kenegaraan 17 Agustus," kata Ahmad Hardi.
Warga binaan yang berada di lapas Tebo secara umum mendapatkan remisi selama memenuhi syarat administrasi dan substantif.
"Iya mereka mendapatkan remisi selama memenuhi syarat tersebut" pungkasnya.
Baca: Portal Terbuka, Kendaraan Bertonase Besar Lalu-lalang di Jembatan Muarasabak
Baca: Sebelum Letusan Hebat 1883, Gunung Krakatau Sudah Tunjukkan Pertanda, Disambut dengan Upacara
Baca: Ternyata Anak Krakatau Terus Tumbuh Membesar, Mengulang Peristiwa 1883? Ini Prediksi Para Ahli
Baca: 5 Warga Binaan Lapas Tebo Dapat Remisi Natal, Ini Rinciannya