Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - 13 orang aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke badan pengawas pemilu (bawaslu) Kabupaten Bungo.
“Yang sudah masuk laporan dari masyarakat ada 13 nama. Baik yang like, komentar atau pun membagikan. Sebab ada dugaan menguntungkan salah satu calon,” kata Ketua Bawaslu Bungo, Abdul Hamid, Senin (15/10).
Hamid mengatakan, ASN berasal dari lingkup pemda Bungo yang dilaporkan tersebut mulai dari kepala sekolah, guru, perangkat desa dan ASN dari OPD lainnya.
Baca: VIDEO: Tak pakai Atribut Kepegawaian, Bupati Al Haris Panggil Puluhan ASN Peserta Upacara
“Nama-namanya belum bisa kami sebutkan,” bilang Hamid.
Saat ini kata Hamid, sudah lima ASN yang dipanggil Bawaslu.
“Sebelumya dua orang dipanggil, ada kepala sekolah dan guru. Hari ini, tiga orang, jadi sudah lima orang. Besok Selasa (16/10) dijadwalkan 8 orang akan dipanggil divisi hukum, penindakan dan pelanggaran,” papar Hamid.
Baca: Bawaslu Kota Jambi akan Koordinasi untuk Penertiban APK
Setelah semua ASN dipanggil untuk klarifikasi hasilnya akan dibahas dalam pleno.
“Akan kita plenokan, kita lihat sampai mana pelanggarannya,” terang Hamid.
Hamid mengatakan semua ini sesuai dengan pasal 282 dan 2873 dalam Undang-undang KPU tahun 2017.
Baca: Penembak Peluru Nyasar Gedung DPR RI Ditangkap dan Diperiksa Polisi
“Semua pejabat negara baik struktural atau pun non struktural dilarang memberikan keuntungan untuk salah satu caleg,” jelasnya.
Terkait hasilnya nanti kata Hamid, tergantung dari temuannya. Jika arahnya mengarah secara administrasi, maka akan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca: Update CPNS 2018 - Ada 4.426 Pelamar CPNS 2018 di Provinsi Jambi
“Kalau sudah tindak pidana pemilu, maka akan kita serahkan pada pihak kepolisian,” tuturnya.
Bawaslu Bungo juga mengimbau kepada ASN agar tidak memberikan keuntungan pada salah satu calon.
Baca: Patut Diduga Peluru Nyasar di Gedung DPR RI dari Lapangan Tembak
“Salah satu bentuknya jangan like, komentar apalagi membagi status calon karena diduga dengan like artinya mendukung atau memberi support apalagi membagikan visi misi,” kata Abdul Hamid.
Ketua Bawaslu Bungo mengatakan, aturan itu bukan khusus ASN saja, tetapi juga untuk perangkat desa, pendamping desa dan pengawas dari Bawaslu sendiri.(*)