Laporan Wartawan Tribun Jambi, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pakaian dinas di Sengeti, Muarojambi, akhirnya mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (1/10/18).
Ketiga terdakwa adalah Zahadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mansurdin selaku Direktur CV Pinang Tunggal, dan Samsul Bahari selaku anggota DPRD kabupaten Muarojambi.
Baca: Pengadilan Tipikor Jambi Terima 33 Perkara Korupsi Hingga Agustus 2018, 22 Putus
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas di Sengeti, Muarojambi pada 2014 lalu. Atas perbuatan tersebut, ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp355 juta.
Ketua majelis hakim yang dipimpin Dedy Muchti Nugroho membacakan vonis terhadap Zahadi lebih dulu. Dalam vonis yang dia bacakan, Zahadi divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi, Ade Putra R dan Susilo, yaitu 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider pidana selama tiga bulan.
Atas putusan majelis hakim itu, Zahadi dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Selanjutnya, ketua majelis hakim membacakan vonis terhadap Mansurdin.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mansurdin dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dan denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sebut Dedy, membacakan putusan.
Baca: Fakta Soal Kamar Mandi Zumi Zola di Rumah Dinas, Iim Beberkan di Depan Hakim Tipikor
Selain itu, Mansurdin juga dikenakan sanksi berupa uang pengganti sebesar Rp20 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, akan dilakukan penyitaan. Jika tidak, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Mansurdin dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider pidana selama tiga bulan, ditambah membayar uang pengganti Rp20 juta dengan subsider sembilan bulan.
Sedangkan terdakwa Samsul Bahari, diputus selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu, dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp. 234.552.632.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 234.552.632. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka akan dilakukan penyitaan. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," bilang Ketua majelis hakim.
Baca: Dibeberkan Orang Dekatnya, Ternyata Zumi Zola Bisa Dapat Rp60 M dari Rekan PUPR Saja
Sebelumnya, Samsul Bahari dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider pidana selama tiga bulan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp. 234.552.632 dengan subsider sembilan bulan.
Ketiganya dijerat dakwaan subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(*)