Fakta Soal Kamar Mandi Zumi Zola di Rumah Dinas, Iim Beberkan di Depan Hakim Tipikor

Fakta tentang kamar mandi Zumi Zola terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Editor: Duanto AS
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Banyak fakta yang terungkap dalam sidang Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018). Satu di antaranya biaya renovasi kamar mandi Zumi Zola di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Direktur PT Artha Graha Persada, Muhammad Imanuddin alias Iim mengaku diminta bantuan untuk merenovasi kamar mandi pribadi Zumi Zola.

Pengakuan ini dilontarkan Iim saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Awalnya jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan soal Iim yang mengeluarkan uang Rp 205 juta untuk merenovasi kamar mandi pribadi Zumi Zola.

"Ini benar ya di BAP, saksi mengeluarkan uang Rp 205 juta untuk renovasi kamar mandi terdakwa? ," tanya jaksa.

"Iya pak, Rp 205 juta untuk kamar mandi pribadi gubernur, itu di rumah dinasnya. Saat baru dilantik," jawab Iim.

Jaksa kembali mencecar, siapa yang menyuruh Iim merenovasi kamar mandi? Iim menjawab dia diperintah oleh Apif, orang kepercayaan Zumi Zola.

Baca: Zumi Zola Beri Tiga Syarat ke Dody Irawan Sebelum Jabat Kadis PU Jambi : Royal, Total dan Loyal

Baca: PAN Disebut Terima Dana Akomodasi untuk Pelantikan Zumi Zola, Bakri: Saya Tidak Tahu

Baca: Asal Muasal Ambulans untuk Zumi Laza Dibongkar Jaksa KPK

TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved