TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan Dedi Susanto alias Tekhui dan Mafi Abidin, yang masing-masing mendapat hukuman penjara 9 tahun dan 7 tahun.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Naoly mengatakan, jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap putusan dua orang terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan bandar besar narkoba Helen Dian Krisnawati.
“Perkara Tek Hui dan Mafi, jaksa banding ke PT Jambi. Pada Jumat lalu,” ujar Naoly kepada Tribun Jambi, Selasa (19/8/2025).
Naoly bilang, dasar hukum banding tersebut pada Pasal 67 KUHAP terkait perbedaan berat dan ringan Hukuman Antara Putusan Hakim dengan Tuntutan JPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.
Sidang putusan digelar pada Senin (11/8/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus yang membacakan amar putusan.
Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui divonis 9 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan,” kata Hakim Ketua Deni Firdaus saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Dedi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, menikmati hasil kejahatan, serta pernah dihukum dalam kasus narkoba pada 1998 dan 2012.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Sejumlah aset juga dirampas untuk negara, di antaranya uang tunai puluhan juta rupiah, satu unit Toyota C-HR merah metalik tahun 2022, serta sebidang tanah di Kabupaten Muara Jambi.
Sementara itu, terdakwa lain yakni Mafi Abidin, rekan Dedi, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Mafi terbukti bersalah turut serta melakukan penempatan, transfer, pengalihan, hingga pembelanjaan aset hasil narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.