Barang bukti berupa aset kendaraan, tanah, dan bangunan juga dirampas untuk negara.
Hakim menilai perbuatan Mafi memberatkan karena menikmati hasil tindak pidana, sementara yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan. (tribun jambi/rifani halim)
Baca juga: Camat Sungai Bahar Akhirnya Dipanggil Bupati Muaro Jambi, Majelis Kode Etik akan Berikan Sanksi
Baca juga: Selain 5 Rumah, Satu Mobil Ikut Terbakar di Penyengat Olak Muaro Jambi