Dibeberkan Orang Dekatnya, Ternyata Zumi Zola Bisa Dapat Rp60 M dari Rekan PUPR Saja

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018). 

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola diperkirakan bisa mendapat uang Rp 60 miliar hanya dari kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu dikatakan Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengonfirmasi uang-uang yang diperoleh Asrul untuk keperluan Zumi Zola.

Asrul mengaku menerima uang dari para kontraktor melalui Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan.

Jaksa kemudian menanyakan berapa jumlah uang yang berpotensi diperoleh Zumi dalam satu tahun anggaran.

"Sekitar Rp 60 miliar, itu dari Dinas PUPR saja," kata Asrul, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Baca: Oknum PNS Pemprov Jambi Diduga Aniaya Remaja, Fachrori: Kalau Jahil Kita Keluarkan

Baca: Masuk Babak Kedua Link Live Streaming Timnas U-16 Indonesia Vs India MNC TV Kick Off 19.45

Baca: Disebut JK Rowling Nagini Terinspirasi dari Mitologi Indonesia, Netizen Heboh Nyi Blorong

Dalam persidangan, Asrul mengaku pernah meminta kepala dinas untuk merekap dan mendata para kontrakror yang bisa memberikan uang kepada gubernur.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Salah satunya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Menurut jaksa, permintaan uang kepada kontraktor itu melibatkan Asrul sebagai orang kepercayaannya. (Abba Gabrillin/Sandro Gatra)

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved