Pengadilan Tipikor Jambi Terima 33 Perkara Korupsi Hingga Agustus 2018, 22 Putus
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menangani sebanyak 33 perkara korupsi.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga Agustus 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menangani sebanyak 33 perkara korupsi. Informasi itu dibeberkan Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, Senin (10/9/18).
"Jumlah perkara, mulai Januari 2018 kemarin ada 33 perkara. Yang sudah putus ada 22 perkara, sehingga sisanya 11 perkara," dia menyampaikan, Senin (10/9/18).
Adapun data yang masuk pertama tertanggal 12 Januari 2018 dan terakhir tanggal 27 Agustus 2018 kemarin.
Selain itu, dia turut membeberkan jumlah upaya banding.
"Upaya hukum banding ada enam. Sudah putus empat, sisanya tinggal dua," kata dia.
Lebih lanjut, dia menambahkan terdapat enam perkara yang lanjut pada tahap kasasi dan satu perkara yang masuk tahap Peninjauan Kembali (PK). (cre)