Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Kabupaten Sarolangun, Tabroni Rozal turut hadir memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap CPNS K2 atas terdakwa M Daud, Rabu (15/8/18).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi itu, dia menyebut M Daud tidak masuk dalam kepanitiaan penerimaan CPNS Sarolangun pada 2013 lalu.
"Dia tidak masuk dalam panitia, tapi dia memang banyak kenal dengan orang," kata dia di persidangan.
Baca: Sidang Kasus Suap CPNS Honorer K2 Sarolangun, Jaksa Hadirkan Empat Saksi
Dia membeberkan, tahu kasus ini dari keluarganya yang sempat membayar sejumlah uang pada M Daud, Siti Mariam. Mariam sempat menceritakan pada Tabroni, telah menyerahkan uang dan dijanjikan akan lulus oleh M Daud. Namun kenyataannya, Mariam justru tidak lulus.
"Waktu itu, Mariam cerita ke saya, ada kasih uang ke beliau (M Daud). Saya sempat bilang ke dia, 'kenapa kamu serahkan pada dia? Kenapa tidak bilang dulu ke saya?" terangnya.
Dia sempat menanyakan kebenaran hal tersebut pada M Daud. Dalam keterangannya, M Daud membenarkan hal itu.
"Kalau memang iya, kembalikan segera duit itu. Jangan berlarut-larut. Tapi, dia tidak mampu (mengembalikan uang)," ujarnya.
Mengenai Tamim, dia mengatakan, saat itu Tamim sebagai ketua BKD. Sementara itu, M Daud sebagai Kasubag Keuangan di Dinas Pendidikan Sarolangun.
Baca: Kawasan Kumuh Berkurang Hingga 15 Persen Pertahun
Baca: VIDEO: Terima Tiga Surat Penolakan Vaksin MR dari Orangtua Siswa, Ini Kata Dinkes Batanghari
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Thabroni, saksi lain adalah Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sarolangun, Lukman. Di persidangan, Lukman mengaku ada beberapa orang honor yang menyampaikan padanya. Mereka mengaku membayar sejumlah uang kepada M Daud dengan harapan akan lulus.
Baca: Enam Terdakwa Pembawa Kayu Ilegal Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Baca: Empowering Mobility, Beyond Possibility di GIIAS 2018, Toyota Raih Penghargaan Booth Terfavorit
Baca: Pemkab Tanjabtim Bentuk TPID
"Ada honor saya yang membayar ke Pak Daud ini, tapi tidak lulus. Mereka datang ke saya, minta penyelesaian untuk masalah dengan M Daud. Minta dikembalikan uangnya," kata Lukman di persidangan.
Dia pun sempat menanyakan kepada M Daud, sampai akhirnya dia mengaku telah menerima uang dari beberapa peserta. Dia turut menyarankan M Daud untuk segera mengembalikan uang yang diterima dari para peserta. Dikatakannya, M Daud sempat berusaha menyelesaikan permasalahan itu, tapi dia tidak mampu.