Kasus Suap CPNS
Sidang Kasus Suap CPNS Honorer K2 Sarolangun, Jaksa Hadirkan Empat Saksi
Sidang lanjutan kasus dugaan suap CPNS untuk honorer K2 Dinas Pendidikan kabupaten Sarolangun atas terdakwa M Daud
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan suap CPNS untuk honorer K2 Dinas Pendidikan kabupaten Sarolangun atas terdakwa M Daud kembali digelar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (15/8/18) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi. Di antaranya, Tabroni Rozal selaku Sekda Sarolangun, Lukman selaku Kepala Dinas Pendidikan Sarolangun, Sudirkan selaku Kepala BKD Sarolangun, dan Ali Murtopo selaku honorer di sebuah SD di Sarolangun.
Baca: Kawasan Kumuh Berkurang Hingga 15 Persen Pertahun
"Ada empat saksi yang kami hadirkan hari ini," ujar F Rozi, satu di antara jaksa yang menangani kasus itu di persidangan.
Untuk diketahui, terdakwa diduga menerima hadiah dari 26 orang sekitar tahun 2013 lalu. Hadiah berupa uang tersebut diberikan peserta test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Sarolangun tahun 2013 dari formasi tenaga honorer kategori II dengan total keseluruhan sebesar Rp 1,335 miliar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: VIDEO: Terima Tiga Surat Penolakan Vaksin MR dari Orangtua Siswa, Ini Kata Dinkes Batanghari
Baca: Enam Terdakwa Pembawa Kayu Ilegal Dituntut 1,5 Tahun Penjara