Enam Terdakwa Pembawa Kayu Ilegal Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang lanjutan kasus pengangkutan kayu ilegal kembali digelar, Selasa (14/8). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan kasus pengangkutan kayu ilegal kembali digelar, Selasa (14/8). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi itu beragendakan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satu di antara JPU yang menangani kasus ini, Diah membacakan satu per satu tuntutan terhadap enam terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim memberikan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama 3 bulan," Diah membacakan tuntutan.
Baca: Disebut Sebagai Penangkap, Rudisyaf: Orang Rimba Tidak Ada Keahlian Berburu Harimau
Untuk diketahui, keenam terdakwa ditangkap di jalan Lintas Jambi-Suak Kandis Kota, kabupaten Muarojambi. Keenamnya didakwa dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Keenamnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Arpan Yani akan kembali menggelar sidang dengan penyampaian pledoi (pembelaan) dari para terdakwa, Kamis (16/8/18).
Baca: Empowering Mobility, Beyond Possibility di GIIAS 2018, Toyota Raih Penghargaan Booth Terfavorit
Baca: Pemkab Tanjabtim Bentuk TPID