Zumi Zola Nothing to Lose, Ini Jadwal Sidangnya di Pengadilan Tipikor

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jambi, Zumi Zola, saat berada di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/3/2018). Dia menjadi saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Menurut Farizi, uang ratusan juta rupiah diduga gratifikasi baru dikembalikan pada saat ini. Pasalnya, Zumi Zola mengira keberangkatan umrahnya saat itu berasal dari dana sisa kampanye tim sukses saat Pilgub Jambi 2015.

Farizi mengakui, pengembalian uang juga dilakukan setelah diinformasikan oleh pihak KPK tentang temuan mereka atas aliran dana diduga gratifikasi saat keberangkatan umrah Zumi Zola.

"Saya bilang ke dia, lebih baik akui dong kalau itu gratifikasi. Dia juga merasa itu bukan dari kantong pibadinya, dia cuma berpikir saat itu mengira uangnya dari dana sisa kampanye. Dan kenyataannnya, KPK bilang ada pihak lain yang bayarin umrahnya. Pada saat itu, Zumi tidak mengerti," ujarnya. (tribun network/coz)

Baca: Begini Cara Dukun Jago Tipu Has 15 Tahun Lalu, Polisi Temukan Sesajen dan Tengkorak

Baca: Alex Jones Diblokir YouTube, Ternyata Ini Sepak Terjangnya yang Bikin Dunia Maya Geger

Baca: Surat Ahok untuk Jokowi, Ternyata Fifi Bilang Itu Benar Tulisan Basuki

Baca: Kisah Pertempuran RPKAD Vs Pasukan Elite Inggris di Belantara Kalimantan, Mayat Dikubur di Hutan

Berita Terkini