TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kabar tersiar dari Zumi Zola, yang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sejak menjadi tersangka 24 Januari 2018.
Gubernur nonaktif Jambi itu segera menjalani persidangan atas dua kasus korupsi yang menjeratnya.
KPK telah melakukan pelimpahan Tahap II perkara Zumi Zola ke tahap penuntutan pada Senin (6/8/2018).
Meski perkaranya akan segera disidangkan, di sisi lain Zumi Zola ingin segera mengetahui nasib dan masa depannya.
Kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan kliennya sendiri sudah sejak lama ingin segera menjalani proses persidangan. Dia berharap bisa segera mengetahui nasib dan masa depannya.
"Tadi Zumi bilang, kapan dia bisa segera disidang. Kalimat itu aja yang sering bolak-balik dia bilang ke penyidik dan jaksa. Sebenarnya, dia sudah nothing to lose, karena memang selama kasus itu terjadi dia ditekan oleh anggota Dewan dan enggak bisa berbuat apa-apa. Ya udah, katanya kita siap aja," ujar Farizi.
"Saya melihat KPK berprinsip, setidak-setidaknya Zumi Zola dalam kasus itu mengetahui adanya pemberian uang kepada anggota Dewan dan tidak bisa mencegah, Zumi Zola mengakui itu. Tapi, katanya, 'Saya tidak bisa berbuat apa-apa'. Kalau seperti itu bagaimana," ujar Farizi.
Baca: Dugaan Tindakan Asusila di Gedung DPRD Batam, Berawal dari Percikan Air
Baca: Misi Rahasia, Tahu-tahu Suami di Pesawat Terbang, Mengungkap Kehidupan Istri Anggota Kopassus
Baca: Peristiwa 1958, Kisah Pasukan RPKAD Harus Bertempur Hingga Habis Lawan Teman Sendiri yang Membelot
Farizi belum bisa menjelaskan apakah ada perintah atau tidak dari Zumi Zola sehingga anak bauhnya menyuap para anggota DPRD Jambi agar para anggota Dewan mau hadir sidang dan menyetujui RAPBD Jambi.
"Kami enggak tahu soal itu, itu kan kata saksi-saksi yang begitu. Yang jelas, Zumi sudah bilang dirinya saat itu pada posisi enggak mampu mencegah padahal dia tahu ada peristiwa itu. Bagi saya, statement Zumi itu menunjukkan dia kooperatif ke KPK," kata Farizi.
Jeratan dua kasus
Rencananya, sidang perkara Zumi Zola digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam waktu dekat.
Zumi Zola terjerat dua kasus. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
Kedua, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPB Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dan kasus menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," ujar Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, dalam keterangan tertulis.
"Jadi untuk penyerahan barang bukti dilakukan hari ini. Rencana sidang di PN Tipikor Jakarta," tutur Yuyuk.
Menurut Yuyuk, dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 saksi.
Sementara itu, dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPRD, sebanyak 16 saksi yang diperiksa.
Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017.
Baca: 5 Zodiak Ini Dikenal Manis dan Penyayang, Coba Simak Kamu Termasuk Atau Tidak
"Mencermati fakta sidang, keterangan saksi dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu pada anggota DPRD," ujar Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 Juli 2018.
Menurut Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sementara, dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan mencapai Rp 49 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Persidangan di Pengadilan Tipikor akan menunjukan bersalah atau tidaknya Zumi Zola dalam dua kasus korupsi yang disematkan oleh KPK.
Kembalikan Rp 160 Juta
KPK melaksanakan pelimpahan tahap II kasus Zumi Zola ke tahap penuntutan, Senin (6/8/2018). Zumi akan segera disidang untuk perkara suap 'ketok palu' RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar dalam waktu dekat.
Dalam proses tahap II, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka Zumi Zola kepada jaksa penuntut KPK.
Saat proses tersebut Zumi juga mengembalikan barang bukti berupa uang sekitar Rp 160 juta yang diduganya bagian gratifikasi.
Uang ratusan juta itu merupakan pengembalian atas pembiayaan umrah gratis yang didapatnya pada saat awal menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"Tadi ada rencana penyerahan uang, tapi kata jaksanya mereka pada posisinya baru serah terima (Tahap II) jadi belum bisa diterima. Jaksanya menawarkan, kalau mau dititipkan kami terima," ujar kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi kepada Tribun.
Baca: Gugatan Praperadilan Kasus Video Dewasa Ariel, Luna Maya Cut Tari Ditolak Hakim, Ini Alasannya
"Ada uang waktu tempo hari waktu dia pergi umrah ternyata ada yang bayarin. Kami cek transaksinya sekitar Rp 160 juta, itu kita kembalikan. Dari siapa uang itu masih belum jelas, karena biasanya waktu dia umrah tiba-tiba dibayarkan orang lain," imbuhnya.
Menurut Farizi, uang ratusan juta rupiah diduga gratifikasi baru dikembalikan pada saat ini. Pasalnya, Zumi Zola mengira keberangkatan umrahnya saat itu berasal dari dana sisa kampanye tim sukses saat Pilgub Jambi 2015.
Farizi mengakui, pengembalian uang juga dilakukan setelah diinformasikan oleh pihak KPK tentang temuan mereka atas aliran dana diduga gratifikasi saat keberangkatan umrah Zumi Zola.
"Saya bilang ke dia, lebih baik akui dong kalau itu gratifikasi. Dia juga merasa itu bukan dari kantong pibadinya, dia cuma berpikir saat itu mengira uangnya dari dana sisa kampanye. Dan kenyataannnya, KPK bilang ada pihak lain yang bayarin umrahnya. Pada saat itu, Zumi tidak mengerti," ujarnya. (tribun network/coz)
Baca: Begini Cara Dukun Jago Tipu Has 15 Tahun Lalu, Polisi Temukan Sesajen dan Tengkorak
Baca: Alex Jones Diblokir YouTube, Ternyata Ini Sepak Terjangnya yang Bikin Dunia Maya Geger
Baca: Surat Ahok untuk Jokowi, Ternyata Fifi Bilang Itu Benar Tulisan Basuki
Baca: Kisah Pertempuran RPKAD Vs Pasukan Elite Inggris di Belantara Kalimantan, Mayat Dikubur di Hutan