Gugatan Praperadilan Kasus Video 'Dewasa' Ariel, Luna Maya Cut Tari Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Sidang praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari yang sudah melekat selama delapan tahun, digugat.
TRIBUNJAMBI.COM - Sempat mencuat lagi, kasus video porno yang melibatkan Nazriel Irham alias Ariel, Luna Maya dan Cut Tari, akhirnya statusnya diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/8/2018) siang.
Sidang praperadilan terkait status tersangka Luna Maya dan Cut Tari yang sudah melekat selama delapan tahun, digugat.
Praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak. Persidangan dimulai Selasa (7/8/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam sidang, majelis hakim menolak praperadilan yang digugat oleh LP3HI.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum, mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," kata Ketua majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menganggap gugatan yang dilayangkan oleh LP3HI bukanlah objek praperadilan. Sehingga, hakim menolak gugatan LP3HI.
"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.
Oleh karenanya, majelis hakim menolak permohonan gugatan dan eksepsi dari pihak pemohon, yakni LP3HI.
Baca: Masih Ada Jemaah Tertimbun Reruntuhan Masjid Jabal Nur, Ratusan Orang Salat Isya
Baca: Kisah Pertempuran RPKAD Vs Pasukan Elite Inggris di Belantara Kalimantan, Mayat Dikubur di Hutan
Baca: Ajukan 11 Orang Bebas, Lapas Muara Bulian Ajukan Remisi untuk 191 Napi saat Hari Kemerdekaan RI
"Menolak eksepsi pemohon I dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," tutur ketua majelis hakim persidangan.
Diberitakan sebelumnya, LP3HI mengajukan praperadilan untuk melepas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan LP3HI itu diterima dan diberikan nomor perkara 70/pid.prap/2018/PN.Jkt.Sel antara LP3HI melawan Kapolri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan LP3HI Soal Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari,
Baca: Insan Pers Tanjab Timur Gelar Aksi Solidaritas, Jurnalis Kompas TV Dapat Tindak Kekerasan
Baca: Aliran Air PDAM di Merangin Berubah, Warga Mengeluh Bau dan Keruh
Baca: Ini Penyebab Bacaleg di Provinsi Jambi Tak Penuhi Syarat, 703 Orang Penuhi Syarat