Pencoretan Bakal Caleg
Ini Penyebab Bacaleg di Provinsi Jambi Tak Penuhi Syarat, 703 Orang Penuhi Syarat
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, mengatakan terdapat tiga eks-napi kasus korupsi yang dicoret, merupakan pengurus partai.
Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi menyatakan, dari 741 orang bakal calon legislatif (bacaleg) yang mengembalikan berkas, 703 orang memenuhi syarat.
Penyebab tidak memenuhi syarat karena beberapa hal. Di antaranya berstatus eks-narapidana kasus korupsi.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, mengatakan terdapat tiga eks-napi kasus korupsi yang dicoret, merupakan pengurus PKB, PAN dan PBB.
Subhan mengatakan beberapa alasan bacaleg tidak memenuhi syarat. Yaitu tidak melengkapi dokumen, dokumen ada tapi status dokumen tidak sesuai dengan terbitnya, misalnya soal tahun terbit.
"Jadi semua yang tak lengkap menjadi tidak memenuhi syarat," katanya.
TRIBUN JAMBI DI INSTAGRAM
Baca: YouTube Blokir Kanal Video Alex Jones, Facebook Hapus 4 Laman karena Langgar Ketentuan
Baca: Dishub Siapkan 12 Bus Damri untuk Keberangkatan 450 CJH Jambi
Baca: BREAKING NEWS 38 Bakal Caleg Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, Ini Rincian KPU Provinsi Jambi