Pencoretan Bakal Caleg

BREAKING NEWS 38 Bakal Caleg Dinyatakan Tak Penuhi Syarat, Ini Rincian KPU Provinsi Jambi

"Jumlah keseluruhan yakni 38 bacaleg dinyatakan TMS terdiri dari 28 laki-laki dan 10 perempuan," ujar Subhan.

Penulis: andika | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Andika Arnoldy
Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, mengumumkan daftar bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, Selasa (7/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi mencoret 38 bakal calon anggota legislatif Provinsi Jambi. Tiga di antaranya bakal calon anggota legislatif berstatus eks-napi koruptor.

Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan, mengatakan pihaknya sudah melakukan verifikasi administrasi. Dari beberapa partai yang mendaftarkan bakal caleg, masih ada partai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jumlah keseluruhan yakni 38 bacaleg dinyatakan TMS terdiri dari 28 laki-laki dan 10 perempuan," ujar Subhan.

Daftar partai dan jumlah bakal caleg:

PKB 54 bacaleg, 50 memenuhi syarat (MS), 4 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai Gerindra 55 bacaleg MS.

PDIP 55 bacaleg MS.

Partai Golkar 55 bacaleg MS.

Partai Nasdem 55 bacaleg, 4 TMS.

Partai Garuda 13 bacaleg, 3 TMS.

Partai Berkarya 48 bacaleg, 2 TMS.

PKS 55 bacaleg MS.

Partai Perindo 55 bacaleg, 11 TMS.

PSI 17 bacaleg 1 TMS.

PAN 55 bacaleg 1 TMS.

PartaiHanura 38 bacaleg MS, 29 TMS.

Partai Demokrat 55 bacaleg MS.

PBB 55 bacaleg Ms, 2 TMS.

PKPI 21 bacaleg, 2 TMS.

Baca: Kasus Asusila Ariel, Luna Maya dan Cut Tari Kembali Mencuat, Begini Komentar Vokalis Noah

Baca: YouTube Blokir Kanal Video Alex Jones, Facebook Hapus 4 Laman karena Langgar Ketentuan

Baca: Dishub Siapkan 12 Bus Damri untuk Keberangkatan 450 CJH Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved