Ajukan 11 Orang Bebas, Lapas Muara Bulian Ajukan Remisi untuk 191 Napi saat Hari Kemerdekaan RI
"Usulan remisi tersebut telah kita ajukan sejak 31 Juli lalu," kata Dwi Santosa kepada tribunjambi.com, Selasa (7/8).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Menjelang peringatan Hari Kemedekaan ke-73 Indonesia ke-73 Republik, Lapas Klas IIB Muara Bulian mengajukan usulan remisi untuk ratusan narapidana.
Kepala Lapas Klas II B Muara Bulian, Dwi Santosa, mengatakan seperti tahun-tahun sebelumnnya, untuk 17 Agustus 2018 ada usulan remisi. Itu berdasarkan surat pengajuan nomor W.5.PAS.2.PK.01.01.02- 659.
"Usulan remisi tersebut telah kita ajukan sejak 31 Juli lalu," kata Dwi Santosa kepada tribunjambi.com, Selasa (7/8).
Usulan remisi ini untuk 191 narapidana. Terdiri dari remisi umum (RU. I) terkait Peraturan Pemerintah (PP) 99 sebanyak 42 orang, remisi umum (RU. II) terkait PP 99 sebanyak 4 orang, remisi umum (RU.I) umum sebanyak 134 orang, dan remisi khusus (RU.II) umum sebanyak 11 orang.
"Kalau remisi khusus sebanyak 11 orang, langsung bebas pada tanggal 17 besok. Tapi ini baru usulan ya. Tergantung nanti berapa yang disetujui dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi," ujarnya.
Syarat usulan remisi sama seperti tahun sebelumnya. Setiap napi yang harus diusulkan harus menjalani masa tahanan lebih kurang selama enam bulan. Untuk potongan remisinya juga beragam ada yang dari 1-5 bulan, tergantung penilaian dari perilaku napi.
Pada 2017, ada 179 orang penghuni lapas diusulkan remisi. "Ya kita usulkan 179 orang remisi 17 Agustus. Dan yang medapat remisi segitu juga," kata Dwi Santosa.
Baca: Kisah Duel Maut Perwira Kopassus vs Pemberontak, Aksi 11 Prajurit Halilintar Bekal Pisau Komando
Baca: Petugas Minta CJH Tidak Lepas Gelang Identitas
Baca: Perbedaan Penampilan Roro Fitria saat Dipenjara, Berlian, Rumah dan Mobil Mewah