Zumi Zola Nothing to Lose, Ini Jadwal Sidangnya di Pengadilan Tipikor

Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jambi, Zumi Zola, saat berada di gedung Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (14/3/2018). Dia menjadi saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Menurut Yuyuk, dalam kasus gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 saksi.

Sementara itu, dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPRD, sebanyak 16 saksi yang diperiksa.

Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017.

Baca: 5 Zodiak Ini Dikenal Manis dan Penyayang, Coba Simak Kamu Termasuk Atau Tidak

"Mencermati fakta sidang, keterangan saksi dan barang bukti, ZZ selaku Gubernur Jambi diduga mengetahui dan menyetujui terkait uang ketok palu pada anggota DPRD," ujar Basaria, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, 10 Juli 2018.

Menurut Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Sementara, dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan mencapai Rp 49 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Persidangan di Pengadilan Tipikor akan menunjukan bersalah atau tidaknya Zumi Zola dalam dua kasus korupsi yang disematkan oleh KPK.

Kembalikan Rp 160 Juta

KPK melaksanakan pelimpahan tahap II kasus Zumi Zola ke tahap penuntutan, Senin (6/8/2018). Zumi akan segera disidang untuk perkara suap 'ketok palu' RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar dalam waktu dekat.

Dalam proses tahap II, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka Zumi Zola kepada jaksa penuntut KPK.

Saat proses tersebut Zumi juga mengembalikan barang bukti berupa uang sekitar Rp 160 juta yang diduganya bagian gratifikasi.

Zumi Zola ditahan KPK.

Uang ratusan juta itu merupakan pengembalian atas pembiayaan umrah gratis yang didapatnya pada saat awal menjabat sebagai Gubernur Jambi.

"Tadi ada rencana penyerahan uang, tapi kata jaksanya mereka pada posisinya baru serah terima (Tahap II) jadi belum bisa diterima. Jaksanya menawarkan, kalau mau dititipkan kami terima," ujar kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi kepada Tribun.

Baca: Gugatan Praperadilan Kasus Video Dewasa Ariel, Luna Maya Cut Tari Ditolak Hakim, Ini Alasannya

"Ada uang waktu tempo hari waktu dia pergi umrah ternyata ada yang bayarin. Kami cek transaksinya sekitar Rp 160 juta, itu kita kembalikan. Dari siapa uang itu masih belum jelas, karena biasanya waktu dia umrah tiba-tiba dibayarkan orang lain," imbuhnya.

Halaman
123

Berita Terkini