OTT KPK

Aneh! Penyidik KPK Temukan HP di Plafon saat Geledah Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penggeledahan di rumah yang akrab disapa Noel itu dilakukan di di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel ditahan KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Momen penuh tanya terjadi saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (IEG).

Penggeledahan di rumah yang akrab disapa Noel itu dilakukan di di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Digeledahnya rumah mantan Aktivis 98 itu terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

“Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran, yaitu rumah saudara IEG,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa via Kompas.com. 

Dia mengungkapkan, petugas KPK menemukan handphone (HP) di plafon rumah Noel

"Penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan. Jadi ada 4 unit handphone yang diamankan oleh penyidik,” ungkapnya. 

Budi menyatakan, penyidik KPK akan mendalami HP tersebut, apakah sengaja disembunyikan di plafon rumahnya. 

Ia juga mengungkapkan, tim penyidik KPK akan membuka isi HP yang disita tersebut untuk menelusuri informasi terkait kasus yang menjerat eks Wamenaker itu. 

Baca juga: Suami Pegawai KPK Ikut Ditangkap Bareng Immanuel Ebenezer di Kasus Pemerasan, Jubir: Tak Terlibat

Baca juga: Menilik Filosofi di Balik Buku Jokowi White Paper, Respons Pedas Roy Suryo Singgung Keanehan Ijazah

Baca juga: Terobosan Baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Tahun Depan Beli Gas Bersubsidi Cukup Pakai NIK

Selain itu, kata Budi, penyidik KPK juga akan menanyakan isi dari HP yang telah disita kepada Noel ketika pemeriksaan.

Modus Wamenaker Nole cs

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan modus yang digunakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dkk dalam memeras pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, ada 11 tersangka termasuk Noel yang telah ditetapkan oleh KPK.

Adapun terungkapnya kasus ini berawal ketika KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (20/8/2025) malam.

Setyo mulanya mengungkapkan sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh buruh di bidang pekerjaan tertentu.

"Tenaga kerja atau buruh pada bidang tertentu itu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas para pekerja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dalam memberikan sertifikasi tersebut, Setyo menuturkan harus diberikan oleh personel yang memiliki lisensi K3.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved