Berita Viral
Nasib Guru yang Hendak Cekik Siswi Saat Upacara, Ternyata Bukan Kepala Sekolah
Viral seorang guru sekolah dasar di Pesawaran, Lampung hendak mencekik siswi saat upacara bendera viral di media sosial.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Resmi Dinonaktifkan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran mengambil langkah tegas. Melalui Surat Perintah Tugas Nomor 800/1016/IV.02/P2K/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Anca Martha Utama pada 1 Agustus 2025, Harmini dinonaktifkan dari tugas mengajar di SDN 5 Kedondong, tempat ia tercatat sebagai guru.
Penonaktifan itu juga merujuk pada laporan Kepala UPTD SDN 9 Kedondong tertanggal 28 Juli 2025, yang menilai tindakan Harmini tidak mencerminkan sikap seorang pendidik.
“Yang bersangkutan langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa, bahkan sampai nekat secara verbal akan mencekik seorang murid tanpa alasan yang jelas,” ujar Anca.
Kasus ini juga menjadi perhatian DPRD Pesawaran. Ketua Komisi IV DPRD, Muhammad Rinaldi, meminta agar Harmini diperiksa kesehatan jiwanya.
Menurutnya, evaluasi mendalam perlu dilakukan agar tidak ada kejadian serupa terulang di sekolah lain.
“Waktu video mencuat, saya langsung hubungi Kepala Dinas Pendidikan untuk konfirmasi kejadian dan menanyakan tindak lanjutnya. Menurut pengakuan kadis, oknum tersebut sudah diarahkan untuk tes kesehatan jiwa,” kata Rinaldi.
Ia menegaskan hasil tes kesehatan jiwa akan menjadi dasar evaluasi serta sanksi dari Disdikbud. DPRD, kata dia, akan mengawal agar penanganan kasus ini tidak berlarut.
“Kami ingin ada langkah jelas supaya anak-anak tetap merasa aman dan nyaman di sekolah,” tegasnya.
Video intimidasi guru ini ramai beredar di media sosial, khususnya TikTok, dan menuai banyak kecaman. Warganet menilai tindakan Harmini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik di hadapan siswa.
Hingga kini, proses evaluasi terhadap Harmini masih berlangsung.
Inspektorat dan Dinas Pendidikan Pesawaran memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku setelah hasil pemeriksaan kesehatan jiwa keluar.
Artikel ini diolah dari Tribunlampung
Baca juga: Cerita Pilu Pensiunan Guru Terdampak Klaim Zona Merah Pertamina di Kota Jambi: Gak Tau Harus Apa
Terungkap Pratama Arhan dan Azizah Salsha Sejak Awal Penikahan Sudah Beda Pandangan |
![]() |
---|
Detik-detik Ahmad Dhani Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta: Potong Ucapan Judika dan Ariel NOAH |
![]() |
---|
Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Orang Kaya di Rimbo Bujang Tebo Sempat Mau Jadi Bupati |
![]() |
---|
Apa Itu Termul? Ormas Baru Besutan Firdaus Oiwobo yang Siap Bela Jokowi |
![]() |
---|
Tahan Tangis Jaja Miharja Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo: Kita Rakyat Pasti Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.