3 Aktivis Sumut Jalan Kaki Cari Keadilan

Siapa Sebenarnya Kompol DK, Bikin 3 Aktivis Jalan Kaki Sumut-Jakarta Temui Kapolri, Sampai Jambi

Kini, Kaca Alonso bersama Rudi Bakti dan Rian, melakukan aksi jalan kaki dari Sumut ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kapolri

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribun Jambi/Rifani Halim/Tribun Medan
SAMPAI JAMBI - Tiga lelaki asal Sumatera Utara, Kaca Alonso, Rudi Bakti dan Rian, melakukan aksi jalan kaki dari Sumut ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, serta anggota DPR RI. Mereka akan melaporkan soal Kompol DK. Saat ini perjalanan mereka sampai Jambi, Jumat (22/8/2025. 

Perwira menengah Polri ini menyatakan akan menempuh jalur hukum karena merasa difitnah melakukan kriminalisasi.

"Yang jelas penangkapan terhadap Rahmadi itu terbukti memiliki narkoba."

Sebelumnya, ratusan warga Kota Tanjung Balai sempat berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut, Jumat (25/7/2025) kemarin.

Mereka datang membawa spanduk, pengeras suara dan beberapa perlengkapan unjuk rasa lainnya.

Selain itu, beberapa demonstran juga terlihat mengenakan pakaian ala pocong, yaitu kain kafan yang biasa dipakai untuk membungkus orang yang telah meninggal dunia.

Kedatangan mereka kemarin menyuarakan terkait adanya seorang terduga pengedar narkoba bernama Rahmadi yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 3 Maret 2025 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram.

Mereka menyerukan agar salah satu perwira yang menangkap berinisial Kompol DK, dipecat dari institusi Polri karena dianggap tidak profesional.

Sebab, Kompol DK merupakan Kanit 1 Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut dituding menangkap Rahmadi tidak sesuai prosedur dan diduga melakukan penganiayaan.

Protes 

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, aksi mereka kemarin bentuk protes ke Polda Sumut, khususnya Kompol DK.

Pihaknya telah melaporkan Kompol DK ke Bid Propam Polda Sumut soal dugaan tidak profesional dan Dirreskrimum soal dugaan penganiayaan.

Di Propam, Kompol DK disebut mangkir dalam proses gelar perkara.
 
"Aksi kita adalah menuntut keadilan di mana kita telah melaporkan tindakan arogansi Kompol DK yang telah melakukan penganiayaan terhadap klien kita ketika melakukan penangkapan dan dituduh memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram," kata Suhandri Umar Tarigan, Sabtu (26/7/2025).

Sedangkan untuk laporan penganiayaan, status laporan mereka belum ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Mereka mendesak agar Polda Sumut meningkatkan laporan mereka ke penyidikan dan dilanjutkan penetapan tersangka penganiayaan terhadap Kompol DK.

"Akan tetapi, laporan kita terkait penganiayaan itu masih jalan di tempat. Kita merasa tidak ada kekebalan di institusi polri. Yang salah harus dihukum," tegas Umar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved