Berita Nasional

Ternyata Ada 20 Daerah Naikkan PBB di Atas 100 Persen, Mendagri Minta Pemda Tak Bebani Rakyat

Ditemukan 20 daerah yang menaikkan PPB di atas 100 persen, kebijakan ini dinilai berpotensi memberatkan rakyat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
IMBAU PEMDA: Wamendagri, Bima Arya. Dia menyampaikan Mendagri Tito Karnavian keluarkan surat imbauan kepada pemda untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB.  

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran berupa imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Imbauan ini muncul setelah ditemukan 20 daerah yang menaikkan pajak tersebut di atas 100 persen.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberatkan rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Selasa (19/8/2025). 

Menurut Bima Arya, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pengingat agar pemda membuat kebijakan yang pro-rakyat. 

"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Bima Arya di Jakarta.

Dia mengungkapkan, saat ini ada 104 daerah yang telah menaikkan PBB-P2, dengan 20 di antaranya menaikkan lebih dari 100 persen. 

"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat," ujarnya. 

Baca juga: Gelombang Protes Kenaikan PBB dari Pati Meluas, Kini Warga Bone Tolak Lewat Gerakan Logistik

Baca juga: Egois Rombongan Sekda Jabar di Kirab Budaya Berujung Disemprot Dedi Mulyadi: Ini Bukan Pawai

Baca juga: Sosok dan Profil Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Wamendukbangga Hari Ini ke Jambi: Presenter, PSI

Selain itu, pemda juga diminta untuk menghitung kembali potensi pendapatan fiskal lain yang bisa dieksplorasi.

Surat edaran Mendagri ini menjadi buntut dari unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menolak kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo

Atas kejadian tersebut, Mendagri Tito Karnavian telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Sudewo

"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri," jelas Bima, yang menyebut teguran itu menjadi salah satu faktor perubahan kebijakan di Pati.

Bupati Sudewo sendiri telah meralat kebijakan tersebut, menyusul desakan dari masyarakat dalam aksi unjuk rasa pada 13 Agustus 2025 lalu. 

Dalam aksi tersebut, massa bahkan menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya.

Warga Pati Siap Gelar Demo Jilid II, Tuntut Bupati Sudewo Dimakzulkan

Setelah berhasil memaksa Bupati Pati, Sudewo, meralat kebijakan kenaikan PBB-P2, warga Kabupaten Pati kini bersiap menggelar demonstrasi jilid kedua. 

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bela Bupati Pati, Bilang Sadewo Tak Bisa Dicopot, Ini Alasannya

Baca juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Tak Hadir di Pengumuman Hasil Tes DNA

Aksi yang diperkirakan akan menghadirkan 50 ribu massa ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, di alun-alun Pati.

Ahmad Husein, inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang sebelumnya mengorganisir demo pada 13 Agustus, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi lanjutan tersebut.

Kata dia, warga mendesak DPRD Pati segera menuntaskan pembahasan Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo

"Ini adalah langkah lanjutan kami untuk memastikan pimpinan daerah benar-benar berpihak pada rakyat," ujar Ahmad Husein.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kekayaan Nopianto, Wakil DPRD Sumatera Selatan periode 2024-2029, Hartanya Rp5,2 M

Baca juga: Cara Licik Perampok di Sarolangun Gasak Rp 750 Juta dari Nasabah, Keluarnya Cepat

Baca juga: Pemakaian QRIS di Jambi Belum Optimal, Juru Parkir Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Imigrasi Tawarkan Teknologi Autogate untuk Pencegahan Penyelundupan Manusia di Forum DGICM 2025

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved