Berita Viral
Profil Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bela Bupati Sudewo: Sama-sama Kader Gerindra
Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI membela Bupati Pati, Sudewo terkait kabar pemakzulan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut profil Bahtra Banong, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang membela Bupati Pati, Sudewo terkait kabar pemakzulan.
Pemakzulan itu sebagaimana diketahui sebelumnya bergulir setelah warga Kabupaten Pati ramai-ramai melakukan aksi.
Aksi tersebut terkait kenaikan PBB-P2 lebih dari 100 persen dan dianggap membebani rakyat.
Saat demo itu, warga mengusulkan agar DPRD Pati melakukan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo.
Pansus hak angket pemakzulan di DPRD Pati pun telah melakukan kinerja dengan memanggil sejumlah pihak dengan fokus pada 12 poin.
Terkait pemakzulan itu, Bahtra Banong menyebutkan Sudewo tak bisa dicopot dari jabatan Bupati Pati.
Pencopotan itu kata dia, tak bisa dilakukan jika berdasarkan emosi politik dan secara sepihak.
Dijelaskannya, aturan pemberhentian kepala daerah telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bela Bupati Pati, Bilang Sadewo Tak Bisa Dicopot, Ini Alasannya
Baca juga: Ternyata Ada 20 Daerah Naikkan PBB di Atas 100 Persen, Mendagri Minta Pemda Tak Bebani Rakyat
Baca juga: Egois Rombongan Sekda Jabar di Kirab Budaya Berujung Disemprot Dedi Mulyadi: Ini Bukan Pawai
“Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Lantas, siapa sebenarnya Bahtra Banong?
Berikut profil dari Bahtra Banong, yang dilansir Tribunjambi.com dari berbagai sumber:
Bahtra Banong merupakan kelahiran Doping pada 8 September 1983.
Hingga saat ini, dia telah menempuh pendidikan sebagai berikut:
- SDN 230 Doping (1990–1996)
- SMP Negeri 1 Atapange (1996–1999)
- SMK Negeri 3 Makassar (1999–2002)
- S-1 Universitas Islam Bandung (2002–2009)
Karier Politik
Jabatan: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Periode Jabatan: Mulai menjabat sejak 14 Juni 2022, menggantikan Haerul Saleh.
Partai Politik: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Daerah Pemilihan: Sulawesi Tenggara.
Organisasi
Koordinator Komisariat (KORKOM) Unisba: Ketua Umum (2004–2005).
Badko HMI Jawa Barat: Ketua (2006–2008).
Baca juga: Meski Terancam Hak Angket, Mendagri Perintahkan Bupati Pati Tetap Bekerja
Baca juga: Insiden Mati Lampu Warnai Peluncurkan Buku Jokowis White Paper, Roy Suryo Cs Bantah Bermanuver
PB IKAMI Sulsel: Ketua (2007–2009).
PB HMI: Ketua (2010–2012).
Jaringan Mahasiswa Nusantara (JAMAN) Prabowo-Hatta: Koordinator Presidium Nasional (2014).
Wakil Ketua Umum: KNPI.
Koordinator MPK PB HMI: (2021–2023).
Kritik bebas dari kepentingan politik
Bahtra sebelumnya juga mengingatkan agar proses politik di daerah tidak dipenuhi dengan muatan emosional maupun kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, kritik masyarakat harus benar-benar murni demi kepentingan rakyat.
“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkap Bahtra.
Ia menambahkan, apabila hak angket DPRD Pati resmi bergulir, maka Bupati Sudewo wajib memberikan keterangan untuk menjelaskan kebijakan yang telah menuai kontroversi, termasuk kebijakan yang sudah dibatalkan.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, lanjut Bahtra, maka persoalan itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung.
Namun, apabila tidak ada pelanggaran, Sudewo tetap berhak melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah hingga masa jabatan berakhir.
“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ungkap Bahtra.
Ia menambahkan, apabila hak angket DPRD Pati resmi bergulir, maka Bupati Sudewo wajib memberikan keterangan untuk menjelaskan kebijakan yang telah menuai kontroversi, termasuk kebijakan yang sudah dibatalkan.
Baca juga: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Kompak Tak Hadir di Pengumuman Hasil Tes DNA
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, lanjut Bahtra, maka persoalan itu akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung.
Warga Siap Demo Jilid II
Gelombang tuntutan mundur terhadap Bupati Pati, Sudewo, kembali memanas.
Setelah demo yang sempat ricuh pada 13 Agustus lalu, kini warga berencana menggelar unjuk rasa jilid II pada Senin, 25 Agustus 2025.
Rencana aksi demo jilid II ini diinisiasi oleh Ahmad Husein, yang sebelumnya dikenal sebagai koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Namun, kali ini Husein tidak akan membawa nama aliansi tersebut, melainkan menggunakan nama baru: Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.
Keputusan ini bukan tanpa alasan.
Husein menjelaskan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sebelumnya telah menandatangani perjanjian dengan Polresta Pati untuk tidak menggelar demo lagi.
Perjanjian tersebut menjadi syarat pembebasan 22 pengunjuk rasa yang ditahan karena dugaan provokasi saat aksi ricuh 13 Agustus lalu.
"Namanya Masyarakat Pati Timur Bersatu. Tapi, mewakili seluruh masyarakat Pati," kata Husein.
Ia mengklaim, unjuk rasa kali ini akan melibatkan sekitar 50.000 orang dengan tuntutan utama agar DPRD Pati segera menuntaskan Pansus Hak Angket dan memakzulkan Bupati Sudewo.
Husein menegaskan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian akan segera dikirimkan.
Dia mengimbau massa yang ikut aksi 25 Agustus nanti agar tidak bertindak anarkis dan merusak fasilitas publik. Sebab, hal itu akan merugikan massa sendiri dan justru merusak esensi dari aksi.
Pihaknya bahkan mendeteksi adanya penyusup yang memicu kericuhan pada aksi unjuk rasa 13 Agustus lalu.
Tidak menutup kemungkinan, skenario serupa akan terjadi pada demo 25 Agustus nanti.
"Bahkan saya dengar akan ada penyusup yang bikin kericuhan dengan bawa bom molotov. Saya harap jangan sampai terjadi seperti itu. Saya minta yang ikut demo besok jangan rusak fasilitas umum dan jangan anarkis. Antisipasinya, kalau ada yang ricuh, Polresta Pati harus langsung tangkap," tandas dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Insiden Mati Lampu Warnai Peluncurkan Buku Jokowis White Paper, Roy Suryo Cs Bantah Bermanuver
Baca juga: Pawai Kemerdekaan HUT RI ke-80 di Muaro Jambi, BBS Apresiasi Panitia, Peserta dan Masyarakat
Baca juga: Kekayaan M Ilyas Panji Alam Wakil DPRD Sumatera Selatan periode 2024-2029, Hartanya Rp9,5 M
Baca juga: Eks Waka DPRD Tebo yang Gunduli Hutan Dapat Remisi 4 Bulan di HUT RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.