Berita Tebo

Eks Kades Terpidana Pembunuhan di Tebo yang Dapat Remisi juga Terjerat Korupsi Dana Desa

Syaharudin (43) mantan Kepala Desa Pemayungan sekaligus terpidana perkara pembunuhan dan korupsi dana desa di Tebo dapat remisi di HUT ke-80 RI

Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi/Mareza Sutan AJ
SIDANG PUTUSAN - Kepala Desa Pemayungan Tebo yang jadi otak pembunuhan, Syaharudin, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Tebo, 2019 lalu. Ia divonis 16 Tahun Penjara 

Adapun, Wayah Budiane dijerat 340 jo pasal 56 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, perkara korupsi dana desa disidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Juli 2021.

Ia divonis bersalah melakukan penyalahgunaan dana Desa Pemayungan tahun 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400.181.600 pada 29 Juli 2021.

Atas perkara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman berupa penjara selama 18 bulan dan denda Rp50 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp400.181.600 dengan ketentuan jika pembayaran uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika ia tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipenjara selama satu bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan terdakwa secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perkara korupsi dana desa ini, Syaharudin baru akan menjalani hukuman setelah ia menjalani hukuman perkara pembunuhan di Tebo.

"Dijalani keduanya. Setelah kasus pembunuhannya dijalani, ketika habis, maka ditambah lagi dijalani yang putusan tipikornya," jelas Yandri Roni, juru bicara Pengadilan Negeri Jambi yang menjabat saat itu, pada akhir Juli 2021.

Yandri membenarkan, jika saat ini terdakwa tipikor itu kembali ditahan di Lapas Kelas II B Tebo untuk menjalani hukuman yang masih berjalan.

Barulah, setelah hukuman di Lapas Tebo selesai, ia menjalani hukuman perkara tipikor.

"Iya, benar. Semua pidananya harus dijalani terdakwa," ulasnya. 

 

(Tribunjambi.com/Sopianto, Mareza Sutan AJ)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved