Berita Tebo
Eks Kades Terpidana Pembunuhan di Tebo yang Dapat Remisi juga Terjerat Korupsi Dana Desa
Syaharudin (43) mantan Kepala Desa Pemayungan sekaligus terpidana perkara pembunuhan dan korupsi dana desa di Tebo dapat remisi di HUT ke-80 RI
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Syaharudin (43) mantan Kepala Desa Pemayungan sekaligus terpidana perkara pembunuhan dan korupsi dana desa mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Remisi itu diberikan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo pada 17 Agustus 2025 kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Manullang melalui Kasi Binadik, Erison Bangun membenarkan Syaharudin dapat remisi pada hari Kemerdekaan RI ke-80.
"Iya, yang bersangkutan dapat remisi pada HUT kemerdekaan RI ke-80," ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Remisi itu terbagi dua golongan: remisi umum 6 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
"Yang bersangkutan dapat remisi umum 6 bulan, remisi dasawarsa 90 hari,"ungkapnya.
Erison memastikan pemberian remisi terhadap Syahrudin itu juga dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, serta menjalankan program pembinaan seperti kerohanian dan kemandirian.
Kasus Pembunuhan dan Korupsi
Syahrudin terjerat dua kasus: pembunuhan dan korupsi dana desa.
Kasus pembunuhan itu sudah ketok palu pada 30 Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus itu, Syahrudin dijatuhi hukuman 16 tahun sebagai otak pembunuhan terhadap pria bernama Handra alias Engga.
Syahrudin dijatuhi hukuman sesuai pasal pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo.
Perkara ini juga menjerat dua algojonya, yakni Dedi Sihombing (47) dan Wayan Budiane (51).
Dedi Sihombing selaku eksekutor rajapati dijatuhi hukuman yang sama dengan mantan Kades Pemayungan itu, seusai dakwaan primer.
Adapun, Wayah Budiane dijerat 340 jo pasal 56 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, perkara korupsi dana desa disidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Juli 2021.
Ia divonis bersalah melakukan penyalahgunaan dana Desa Pemayungan tahun 2017-2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400.181.600 pada 29 Juli 2021.
Atas perkara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman berupa penjara selama 18 bulan dan denda Rp50 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp400.181.600 dengan ketentuan jika pembayaran uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika ia tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipenjara selama satu bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan terdakwa secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perkara korupsi dana desa ini, Syaharudin baru akan menjalani hukuman setelah ia menjalani hukuman perkara pembunuhan di Tebo.
"Dijalani keduanya. Setelah kasus pembunuhannya dijalani, ketika habis, maka ditambah lagi dijalani yang putusan tipikornya," jelas Yandri Roni, juru bicara Pengadilan Negeri Jambi yang menjabat saat itu, pada akhir Juli 2021.
Yandri membenarkan, jika saat ini terdakwa tipikor itu kembali ditahan di Lapas Kelas II B Tebo untuk menjalani hukuman yang masih berjalan.
Barulah, setelah hukuman di Lapas Tebo selesai, ia menjalani hukuman perkara tipikor.
"Iya, benar. Semua pidananya harus dijalani terdakwa," ulasnya.
(Tribunjambi.com/Sopianto, Mareza Sutan AJ)
Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Bertambah Jadi Rp 1,06 Miliar |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diserahkan ke Jaksa, Ditahan di Lapas Tebo |
![]() |
---|
Perampok di Tebo Terbirit usai Kepergok Warga tapi Malah Kabur Lewat Kantor Polisi |
![]() |
---|
Teriakan Agen Bank BUMN di Tebo Bikin Perampok Panik, Polisi Langsung Kejar Ringkus |
![]() |
---|
Pemilik Gerai Agen Bank BUMN di Tebo Ditodong Pakai Sajam, Korban Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.