Berita Tebo

Eks Kades Terpidana Pembunuhan di Tebo yang Dapat Remisi juga Terjerat Korupsi Dana Desa

Syaharudin (43) mantan Kepala Desa Pemayungan sekaligus terpidana perkara pembunuhan dan korupsi dana desa di Tebo dapat remisi di HUT ke-80 RI

Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi/Mareza Sutan AJ
SIDANG PUTUSAN - Kepala Desa Pemayungan Tebo yang jadi otak pembunuhan, Syaharudin, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Tebo, 2019 lalu. Ia divonis 16 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Syaharudin (43) mantan Kepala Desa Pemayungan sekaligus terpidana perkara pembunuhan dan korupsi dana desa mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Remisi itu diberikan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo pada 17 Agustus 2025 kemarin.

Kepala Lapas Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Manullang melalui Kasi Binadik, Erison Bangun membenarkan Syaharudin dapat remisi pada hari Kemerdekaan RI ke-80.

"Iya, yang bersangkutan dapat remisi pada HUT kemerdekaan RI ke-80," ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Remisi itu terbagi dua golongan: remisi umum 6 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari. 

"Yang bersangkutan dapat remisi umum 6 bulan, remisi dasawarsa 90 hari,"ungkapnya.

Erison memastikan pemberian remisi terhadap Syahrudin itu juga dilakukan karena dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun syarat yang dimaksud, pertama berkelakuan baik, serta menjalankan program pembinaan seperti kerohanian dan kemandirian.

Kasus Pembunuhan dan Korupsi

Syahrudin terjerat dua kasus: pembunuhan dan korupsi dana desa.

Kasus pembunuhan itu sudah ketok palu pada 30 Oktober 2019 lalu.

Dalam kasus itu, Syahrudin dijatuhi hukuman 16 tahun sebagai otak pembunuhan terhadap pria bernama Handra alias Engga.

Syahrudin dijatuhi hukuman sesuai pasal pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo.

Perkara ini juga menjerat dua algojonya, yakni Dedi Sihombing (47) dan Wayan Budiane (51).

Dedi Sihombing selaku eksekutor rajapati dijatuhi hukuman yang sama dengan mantan Kades Pemayungan itu, seusai dakwaan primer.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved