HUT RI ke 80
Profil Ben Ibrahim, Eks Bupati Kapuas 2 Periode Napi Korupsi dapat Remisi Bebas di HUT RI -80
Ben Ibrahim S Bahat, mantan bupati Kapuas, Kalimantan Tengah yang bebas usai dapat remisi di HUT RI ke-80, 2025.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNAJMBI.COM – Berikut profil dan biodata Ben Ibrahim S Bahat, mantan bupati Kapuas, Kalimantan Tengah yang bebas usai dapat remisi di HUT RI ke-80, 2025.
Remisi sebagai kado kemerdekaan itu juga diberikan kepada 184 narapidana lainnya.
Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana.
Lantas, ssepertia apa profil dari Ben Ibrahim, mantan Bupati Kapuas dua periode tersebut?
Sosoknya yakni sebagai berikut:
Ben Brahim S. Bahat merupakan kelahiran oha pada 8 Oktober 1958.
Dia adalah Bupati Kapuas 2 periode yakni 2013–2018 dan 2018–2023.
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kado Kemerdekaan untuk Koruptor: Eks Bupati Kapuas dan 184 Napi Dapat Remisi di HUT RI ke-80
Baca juga: Kontak Tembak KKB Papua Vs Aparat Sebabkan Ribuan Warga Sipil Mengungsi ke Hutan
Baca juga: Kilas Balik Kasus e-KTP: Skandal Besar yang Jerat Eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Bebas Hari Ini
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023 karena terlibat kasus korupsi.
Pada tanggal 9 Februari 2009, beliau mengajukan paten kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan judul invensi: Konstruksi Instrumen Tower Sederhana dan Metodanya.
Paten ini diumumkan pada tanggal 29 Oktober 2009 dan diberikan tanggal 29 Juli 2010. Paten ini berlaku sampai tanggal 9 Februari 2029.
Riwayat pekerjaan
- Bupati Kapuas (2013–2023)
- Kadis PU Provinsi Kalimantan Tengah (2007 - 2012)
- Kadis PU Kabupaten Kapuas (1998 - 2007)
- Pimpro Jalan dan Jembatan se-Kalimantan Tengah (1991 - 1998)
- PNS Dinas PU Bina Marga Provinsi Kalimantan Tengah (1986)
- PNS Kementerian PU (1986)
Riwayat organisasi
Ketua Koodinator wilayah V DPD I Partai Golkar Kalimantan Tengah
Kasus korupsi
Pada tanggal 28 Maret 2023, Ben bersama istrinya Ary Egahni Ben Bahat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menerima uang sebesar Rp8,7 miliar dari pemotongan anggaran diduga untuk membayar dua lembaga survei.
Serta untuk meloloskan istrinya sebagai anggota DPR.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati Kapuas pada hari yang sama.
Baca juga: Gubernur Al Haris Serahkan Remisi di Lapas Jambi: Semoga Warga Binaan Makin Sadar
Baca juga: Sempat Macet 3 Km, Kini Jalinsum Bungo-Sumbar Km 51 di Jujuhan Mulai Lancar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.