HUT RI ke 80

Profil Ben Ibrahim, Eks Bupati Kapuas 2 Periode Napi Korupsi dapat Remisi Bebas di HUT RI -80

Ben Ibrahim S Bahat, mantan bupati Kapuas, Kalimantan Tengah yang bebas usai dapat remisi di HUT RI ke-80, 2025.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Artificial Intelegence/Ist/Kolase Tribun Jambi
TRIBUNAJMBI.COM – Berikut profil dan biodata Ben Ibrahim S Bahat, mantan bupati Kapuas, Kalimantan Tengah yang bebas usai dapat remisi di HUT RI ke-80, 2025. Remisi sebagai kado kemerdekaan itu juga diberikan kepada 184 narapidana lainnya. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun prihatin atas terjadinya kasus tersebut dan meminta para kepala daerah agar mengubah mental dan dirinya.

Riwayat pendidikan

  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (2001 - 2003)
  • Universitas Krisnadwipayana (1998 - 2000)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (1982 - 1986)
  • SMA Negeri 1 Palangka Raya (1972 - 1976)
  • SMP Negeri 1 Palangka Raya (1969 - 1972)

Prestasi

  • (2010) Pemegang Hak Paten Nasional dan Internasional Patent cooperation Treaty dari The International Bureau of World Intelektual Property Organization ( WIPO) Genewa Switzerland.
  • (2010) Pegawai Negeri Sipil Berprestasi/Terbaik tingkat Nasional.
  • (2011) Juara Lomba Tulis Ilmiah tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian PU

Dapat Remisi

Sebanyak 185 narapidana kasus korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan sebagai hadiah HUT RI ke-80.

Salah satu nama yang paling mencolok adalah Ben Brahim, mantan Bupati Kapuas yang divonis 5 tahun penjara.

Mantan bupati yang menjabat dua periode ini menerima pemotongan masa hukuman sekitar tiga bulan. 

DIa dipidana bersama istrinya, Ary Egahni, sejak 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana.

Dia menjelaskan remisi ini diberikan berdasarkan kriteria yang ketat. 

Baca juga: Ketua DPRD Muaro Jambi Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT ke-80 RI

Remisi yang diterima para narapidana korupsi ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

- Remisi umum untuk 50 orang 

- Remisi dasawarsa (10 tahunan) untuk 135 orang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Bendera Tak Sampai Puncak, Lagu Indonesia Raya Sudah Usai di Upacara HUT RI di Sungai Penuh

Baca juga: Kado Kemerdekaan untuk Koruptor: Eks Bupati Kapuas dan 184 Napi Dapat Remisi di HUT RI ke-80

Baca juga: Bupati Tebo Agus Rubiyanto Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Stadion Sri Maharaja Batu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved