Kasus E KTP

Ingat Setya Novanto, Eks Ketua DPR RI Terpidana Kasus Korupsi e-KTP? Hari Ini Bebas

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kom
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.   Setnov keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, hari ini Minggu (17/8/2025).  M..Dia keluar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.  

Setya Novanto mulai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Baca juga: Daftar 314 Napi Lapas Merangin yang Mendapat Remisi HUT ke-80 RI

Baca juga: Dana Revitalisasi Sekolah di Garut Diperas, Pengelola Terpaksa Setor Rp30 Juta

2023   

Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). 

2024 

MA mengabulkan PK Setya Novanto dan mengurangi masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan. 

Hari Ini 

Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga: Profil Frans Sokhi Lase, Paskibraka 2025 Asal SMAN 1 Kota Jambi Tugas di Istana Negara Hari Ini

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved