Kasus E KTP
Ingat Setya Novanto, Eks Ketua DPR RI Terpidana Kasus Korupsi e-KTP? Hari Ini Bebas
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kom
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.
Setnov keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, hari ini Minggu (17/8/2025).
M..Dia keluar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Setya Novanto mulai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Daftar 314 Napi Lapas Merangin yang Mendapat Remisi HUT ke-80 RI
Baca juga: Dana Revitalisasi Sekolah di Garut Diperas, Pengelola Terpaksa Setor Rp30 Juta
2023
Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
2024
MA mengabulkan PK Setya Novanto dan mengurangi masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan.
Hari Ini
Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat.
Baca juga: Profil Frans Sokhi Lase, Paskibraka 2025 Asal SMAN 1 Kota Jambi Tugas di Istana Negara Hari Ini
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.