HUT Kemerdekaan Indonesia
Daftar 314 Napi Lapas Merangin yang Mendapat Remisi HUT ke-80 RI
Berikut rincian jumlah napi penerima remisi dasawarsa 17 Agustus 2025 yang berikan kepada narapidana di Lapas IIB Bangko.
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sebanyak 314 napi (narapidana) Lapas Kelas IIB Bangko mendapatkan remisi (pengurangan masa menjalani pidana) HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Berikut rincian jumlah napi penerima remisi dasawarsa 17 Agustus 2025 yang berikan kepada narapidana di Lapas IIB Bangko.
Besaran remisi 1-30 hari sebanyak 21 orang.
Besaran remisi 31 - 60 hari sebanyak 30 orang.
Besaran remisi 61-90 hari sebanyak 263 orang.
Jumlah total sebanyak 314 orang.
Rincian penerima remisi berdasarkan jenis tindak pidana, di antaranya:
idana narkotika sebanyak 157 orang
Pidana korupsi sebanyak 1 orang.
Pidana ITE sebanyak 10 orang.
Pidana TPPO sebanyak 10 orang.
Pidana perlindungan anak sebanyak 38 orang.
Pidana umum lainnya sebanyak 101 orang.
Pelaksanaan pemberian remisi bagi 314 orang narapidana Lapas Kelas IIB Bangko, diberikan secara simbolik oleh Bupati Merangin M Syukur dan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di halaman kantor Bupati Merangin. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Daftar Nama Paskibraka Provinsi Jambi, Sekolah Asal dan Nama Orangnya
Baca juga: Breaking News Jalinsum KM 51 Bungo-Sumbar Buka Tutup, Pengendara Antre
Isi Pesan Gubernur Jambi Al Haris Saat Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan |
![]() |
---|
Krisna Winata Sirait, Paskibraka Kota Jambi Pembawa Baki yang Sempat Gugup |
![]() |
---|
Daftar Paskibraka 38 Provinsi yang Tugas di Istana Negara, Jambi Frans dan Nindya |
![]() |
---|
Sebentar Lagi HUT Kemerdekaan Indonesia, Ini Deretan Kutipan (Quotes) Soekarno saat 17 Agustus 2019 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.