HUT Kemerdekaan Indonesia

Daftar 314 Napi Lapas Merangin yang Mendapat Remisi HUT ke-80 RI

Berikut rincian jumlah napi penerima remisi dasawarsa 17 Agustus 2025 yang berikan kepada narapidana di Lapas IIB Bangko.

Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: asto s
Tribun Jambi/Frengky Widarta
REMISI - Pemberian remisi bagi 314 orang narapidana Lapas Kelas IIB Bangko secara simbolik oleh Bupati Merangin M Syukur dan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di halaman kantor Bupati Merangin, Minggui (17/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Sebanyak 314 napi (narapidana) Lapas Kelas IIB Bangko mendapatkan remisi (pengurangan masa menjalani pidana) HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

Berikut rincian jumlah napi penerima remisi dasawarsa 17 Agustus 2025 yang berikan kepada narapidana di Lapas IIB Bangko.

Besaran remisi 1-30 hari sebanyak 21 orang.

Besaran remisi 31 - 60 hari sebanyak 30 orang.

Besaran remisi 61-90 hari sebanyak 263 orang.

Jumlah total sebanyak 314 orang.

Rincian penerima remisi berdasarkan jenis tindak pidana, di antaranya:

idana narkotika sebanyak 157 orang

Pidana korupsi sebanyak 1 orang.

Pidana ITE sebanyak 10 orang.

Pidana TPPO sebanyak 10 orang.

Pidana perlindungan anak sebanyak 38 orang.

Pidana umum lainnya sebanyak 101 orang.

Pelaksanaan pemberian remisi bagi 314 orang narapidana Lapas Kelas IIB Bangko, diberikan secara simbolik oleh Bupati Merangin M Syukur dan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di halaman kantor Bupati Merangin. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)

Baca juga: Daftar Nama Paskibraka Provinsi Jambi, Sekolah Asal dan Nama Orangnya

Baca juga: Breaking News Jalinsum KM 51 Bungo-Sumbar Buka Tutup, Pengendara Antre

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved