Kasus E KTP
Ingat Setya Novanto, Eks Ketua DPR RI Terpidana Kasus Korupsi e-KTP? Hari Ini Bebas
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), yang menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP, telah resmi menghirup udara bebas.
Setnov keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat, hari ini Minggu (17/8/2025).
Dia keluar setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan putusan PK ini memangkas masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Agus juga menyebut Setnov bahkan seharusnya sudah bebas sejak 25 Juli 2025.
Dengan bebas bersyarat, Setnov tidak lagi diwajibkan untuk lapor karena telah membayar denda subsider yang ditetapkan pengadilan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu," ujar Agus.
Baca juga: Ingat Setya Novanto, Eks Ketua DPR Terjerat Korupsi e-KTP? Hukuman Disunat MA Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Pengecoran Tebing Jalinsum Km 51 Bungo-Sumbar Selesai Septemberp-Oktober
Baca juga: Krisna Winata Sirait, Paskibraka Kota Jambi Pembawa Baki yang Sempat Gugup
Dia menambahkan, Setnov tidak wajib lapor sebab sudah membayar denda subsider.
Kilas Balik Perjalanan Kasus Setya Novanto
21 November 2017
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Setnov diduga menerima gratifikasi dari proyek tersebut.
17 Juli 2018
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 16 tahun penjara.
September 2018
Setya Novanto mulai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca juga: Daftar 314 Napi Lapas Merangin yang Mendapat Remisi HUT ke-80 RI
Baca juga: Dana Revitalisasi Sekolah di Garut Diperas, Pengelola Terpaksa Setor Rp30 Juta
2023
Setya Novanto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
2024
MA mengabulkan PK Setya Novanto dan mengurangi masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan.
Hari Ini
Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat.
Baca juga: Profil Frans Sokhi Lase, Paskibraka 2025 Asal SMAN 1 Kota Jambi Tugas di Istana Negara Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.