Berita Viral

Bejatnya Suami Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan dengan Pria Lain, Demi Kebutuhan Sehari-hari

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan korban sedang melayani seorang pelanggan di kamar kos. 

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Bejatnya Suami Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan dengan Pria Lain, Demi Kebutuhan Sehari-hari 

TRIBUNJAMBI.COM - Bejatnya sang suami jual istri Rp 300 ribu untuk sekali kencan dengan pria lain.

Aksi praktik prostitusi online ini dibongkar Satreskrim Polres Tuban, Kamis (14/8/2025).

Pria inisial F mengaku jual istrinya L 924) kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat karena desakan ekonomi.

Pengakuan itu dikuak ketika F diperiksa polisi.

Ia bertindak langsung menawarkan sang istri kepada pengguna aplikasi untuk layanan kencan.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di sebuah kos di Jalan Stasiun, Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.

Baca juga: Pilu Bayi Kembar Mpok Alpa di Samping Jenazah Sang Ibu, Digendong Irfan Hakim dan Raffi Ahmad

Baca juga: Mendadak Gibran Ganti Warna Dasi Ketika Prabowo Pakai Dasi Biru di Sidang MPR, Padahal Awalnya Merah

Baca juga: Gelagat Brpida Alvian Terekam Usai Membakar Putri Apriyani, Kini Diburu Polisi: Ada Seragam Dinas

“Aksi ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan korban sedang melayani seorang pelanggan di kamar kos. 

Dalam sekali kencan, F mematok tarif Rp300 ribu.

Setelah terjadi kesepakatan, uang diberikan kepada F.

“F menjual istrinya dengan harga Rp300 ribu,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu, satu buah kondom, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Kini F harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang, apalagi yang melibatkan keluarga sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved