Kamera Tilang Elektronik di Jambi

11 Titik Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi, Pengendara Bisa Tertangkap Kamera ETLE

Daftar titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Jambi.

|
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Dok Polisi
TILANG ELEKTRONIK: Ilustrasi tertangkap kamera tilang elektronik 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Daftar titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Jambi.

Total ada 11 titik lokasi yang dipasang kamera tilang elektronik.

Lantas dimana saja titiknya?

Berikut daftar titik kamera tilang elektronik di Kota Jambi:

1. Tugu Juang

2. Simpang Pulai

3. Simpang Puncak, Jelutung

4. Simpang Sukarejo

Baca juga: Pria Jambi Sembunyikan Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi dalam Tas di atas Kasur

Baca juga: Pelaku Pengelapan dan Curanmor Jambi Ditangkap, Sempat Kabur ke Rawa-rawa 

5. Simpang Adipura, Tehok

6. Simpang Talang Banjar

7. Simpang Jelutung

8. Simpang Bank Mandiri

9. Simpang Bata, kawasan Pasar

10. Simpang BI, Telanaipura

11. Simpang Paal 10.

Selain kamera tilang elektronik, juga dipasang kamera analitik, lokasinya di depan Graha Muhammadiyah Jalan Pattimura, Simpang Gado-gado, serta Simpang Terminal Alam Barajo.

Sementara kamera pemantau arus lalu lintas ditempatkan di Simpang 3 Sipin, Simpang Kawat, Simpang Bukit Baling, Simpang Handil, Simpang Tugu Keris, Simpang JOB Kenali Asam Bawah, dan Simpang Aurduri 1.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Jambi Nilai Aneh, Sertifikat Sah Warga Malah Diragukan Pertamina

Baca juga: Drama Pembunuhan di Purwakarta: Sang Pembantu Ternyata Pelaku Teror dan Pembunuh Dea Permata Karisma

3 Kamera Baru

Tiga titik lokasi kamera tilang elektronik yakni Tugu Juang, Simpang Pulai, dan Simpang Puncak Jelutung baru saja dipasang.

Kamera ETLE terbaru ini dilengkapi lampu flash, sehingga mampu merekam gambar pengendara dan pelat nomor kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dengan kualitas lebih jelas.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Adi Benny Cahyono, menjelaskan bahwa selain ETLE, pihaknya juga memasang kamera CCTV untuk keperluan analitik dan pemantauan di beberapa titik.

“Kamera ETLE berfungsi untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

"Kamera analytic menganalisis jumlah kendaraan yang lewat, sementara kamera monitoring hanya memantau arus lalu lintas,” ujar Benny, Senin (11/8/2025).

Kamera ETLE tambahan ini saat ini masih dalam proses pemasangan oleh Korlantas Polri dan akan dikendalikan dari RTMC Polda Jambi.

Apa itu Kamera ETLE?

ETLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, atau dalam bahasa Indonesia disebut Sistem Tilang Elektronik.

ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera untuk mendeteksi dan mencatat pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Dengan ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat ditindak tanpa perlu adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar

ETLE bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta mengurangi potensi pelanggaran. 

Sistem ETLE menggunakan kamera CCTV yang dipasang di lokasi strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau melanggar batas kecepatan. 

Beberapa jenis pelanggaran yang ditindak melalui ETLE antara lain: melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk sepeda motor. 

Setelah pelanggaran terekam, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan kemudian diminta untuk mengonfirmasi kepemilikan kendaraan dan siapa yang mengemudikannya pada saat pelanggaran terjadi.

Setelah konfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran yang berlaku.

ETLE sendiri dapat membantu mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, meminimalisir potensi pungutan liar, dan meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas.  (*)

 

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Drama Pembunuhan di Purwakarta: Sang Pembantu Ternyata Pelaku Teror dan Pembunuh Dea Permata Karisma

Baca juga: Pria ini Datang Bawa Parang lantaran Kesal Dapati Mantan si Pacar Ada di Kontrakan

Baca juga: Pria Jambi Sembunyikan Sabu Setengah Kilogram dan Ekstasi dalam Tas di atas Kasur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved