Berita Regional

Mbahjo si Kakek 82 Tahun itu Nodai Anak Perempuan 12 Tahun Tiga Kali

Seorang kakek berusia 82 tahun melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
TERSANGKA PENCABULAN - Seorang kakek berusia 82 tahun yang dikenal dengan panggilan Mbahjo menjadi tersangka pencabulan tetangganya sendiri yang berusia 12 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang kakek berusia 82 tahun melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 12 tahun.

Pria itu berinisial PJ atau dikenal dengan panggilan Mbahjo yang merupakan tetangga korban.

Anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora itu menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Orang yang menodai anak tersebut itu adalah seorang pria lanjut usia, bernama Mbahjo atau PJ (82).

Kronologi Pengungkapan

Perbuatan keji yang Mbahjo lakukan akhirnya terungkap setelah ibu korban merasakan kejanggalan terhadap perilaku anaknya.

Dia menyebut anaknya sering murung, berdiam diri tidak seperti biasanya.

Ibu korban yang merasa ada yang berbeda mencoba bertanya kepada sang anak.

Anak perempuan 12 tahun itu lantas menceritakan bahwa telah dirudapaksa oleh tersangka Mbahjo.

Selanjutnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti perkara dan menetapkan Mbahjo sebagai tersangka.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.

Aksi cendala itu Mbahjo lakukan dalam kurun waktu Januari hingga April 2025.

"Pelaku melakukannya sebanyak tiga kali. Motifnya karena birahi," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Kamis (14/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved