Kasus Korupsi
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Adapun ketiga nama tersebut diantaranya yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Baca juga: Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem
Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Lepas 88 Kontingen Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus Tingkat Nasional
Selain Yaqut Cholil, ada dua orang lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan bepergian ke luar negeri itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," terang Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo membeberkan alasan dibalik larangan bepergian ke luar negeri tersebut.
Dia mengatakan, KPK menetapkan itu karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan.
"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025), dipantau dari YouTube KPK.
Asep menyebut KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara ini.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Motif Tukang Kebun Habisi Nyawa Pemred di Babel Terungkap, Pelaku Ditangkap di Palembang
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Siang Ini, BMKG: Waspada di Batanghari Tanjabtim Tanjabbar
Baca juga: Bos Travel Ini Senasib dengan Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Negara Rugi Rp1 Triliun
Baca juga: Sukses Tangani Karhutla di Jambi, Bachyuni Paparkan Metode Kolaborasi Multihelix di PKN II Palembang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.