Kasus Korupsi

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
bizlawnews
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Kerugian negara tersebut diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menangani kasus itu. Dugaan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024 lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

Kerugian negara tersebut diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menangani kasus itu.

Dugaan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2024 lalu.

Adapun kerugian negara yang berada di angka Rp1 triliun tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.. 

"Dalam perkara ini hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," ujar Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Selain itu, ia mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pendalaman sebelum menetapkan tersangka.

"Perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprindik (surat perintah penyidikan) umum. Artinya memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya," jelasnya.

Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (6/8/2025), pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu tahun 2024 seharusnya diterapkan sesuai undang-undang. 

Baca juga: 3 Orang Dicegat KPK ke Luar Negeri di Kasus  Korupsi Kuota Haji, Ada Eks Menag Yaqut Cholil

Baca juga: Dafar Lengkap Nama Calon Paskibaraka Nasional di HUT RI ke-80 dari 38 Provinsi, Siapa dari Jambi?

Baca juga: Pelarian Pembunuh Pemred di Pangkalpinang Sirna: Jejak Hasan Terlacak saat Balik Arah dari Palembang

Asep menyinggung Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur tentang kuota haji

Dalam pasal tersebut disebutkan kuota haji khusus adalah 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen. 

"Nah, seharusnya yang 20.000 tadi, kuota tambahan itu, juga ikut dengan pembagian tadi, dengan aturan yang ada di perundang-undangan, yang 92 persen (reguler) dengan 8 persen (khusus). Tetapi kemudian ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu," paparnya.

Asep mengatakan yang terjadi justru kuota tambahan itu dibagi dua, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. 

"Itu menyalahi aturan yang ada dan ini menimbulkan jumlah kuota untuk khusus menjadi bertambah dan jumlah untuk reguler menjadi berkurang," tuturnya.

3 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat keputusan yang dikeluarkan KPK tersebut terkait pengusutan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved