Berita Viral
BEBAS Usai Dapat Amnesti dari Prabowo, Gus Nur Tetap Ragukan Keaslian Ijazah Jokowi
Gus Nur justru tetap meragukan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.
Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun).
Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan).
Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023.
Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.
Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis The Winning Try Episode 2, Awal yang Baru
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Laporan 8 Pejabat Pemprov Jambi yang Dinonjobkan
Baca juga: UPATIK UNJA Gandeng Indosat dan PLN Icon Plus Gelar Sharing Session IT Networking
Baca juga: Box Listrik di Asrama Polisi Jambi Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.