Berita Regional
Pria 22 Tahun Hilang Nyawa dengan Dua Luka Tembak dan Banyak Tusukan Dini Hari Tadi
Seorang pemuda berusia 22 tahun ditemukan tak bernyawa di sebuah bengkel dengan tubuh bersimbah darah pada Sabtu (9/8/2025) dini hari WIB
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
"Sementara luka tusuk. Kami masih menunggu hasil visum untuk memastikan," tambahnya.
Jenazah korban saat ini sedang diautopsi di RS Bhayangkara Moh Hasan, sementara keluarga menunggu prosesnya selesai.
Temuan Dokter
Dokter forensik RS Bhayangkara, dr Indra Nasution, mengungkap bahwa korban menderita banyak luka tusuk di punggung, pinggang, belikat, perut bagian bawah, dan tangan, serta dua luka tembak di kepala.
"Luka tusuk pada sejumlah bagian tubuhnya, tadi kami lakukan pemeriksaan luar atau autopsi luar saja," ujarnya.
Dua luka tembak tersebut diperkirakan berasal dari senapan angin karena pelurunya tidak menembus kepala.
"Ada dua luka tembaknya satu di daun telinga sebelah kanan tembus dan satu lagi di pipi.
"Yang di pipi ini pelurunya masuk ke tulang, terlihat pecah. Kalau seperti ini kami duga itu dari senapan angin," sambungnya.
Setelah pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Polisi masih menyelidiki motif dan pelaku di balik pembunuhan ini.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ridho Tewas Bersimbah Darah di Talang Putri Palembang, Banyak Luka Tusuk dan 2 Luka Tembak di Kepala
Baca juga: Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar sampai Kurung Diri di Kamar
Baca juga: Pemred Media Daring Ditemukan tak Bernyawa dalam Sumur, Mobil Dilarikan ke Sumsel
Baca juga: Dua Pengedar Pasrah Lihat Sabu Dibuang ke Kloset, Kapolres: biar Mereka Tahu
Pemred Media Daring Ditemukan tak Bernyawa dalam Sumur, Mobil Dilarikan ke Sumsel |
![]() |
---|
Dua Pengedar Pasrah Lihat Sabu Dibuang ke Kloset, Kapolres: biar Mereka Tahu |
![]() |
---|
Muncul Isu Damai usai Oknum Ketua RT ini Nodai Anak Laki-Laki 12 Tahun |
![]() |
---|
Natalia tak Bernyawa usai Diamuk Gajah Liar di Kebun Mereka Pagi Buta |
![]() |
---|
Hakim Vonis Sindikat Pembobol Bank Rp119 M Dua Tahun Penjara, padahal Dituntut 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.