Berita Regional

Dua Pengedar Pasrah Lihat Sabu Dibuang ke Kloset, Kapolres: biar Mereka Tahu

Dua tersangka yang merupakan pengedar sabu hanya diam saat polisi memusnahkan barang bukti sabu 1 kilogram di toilet.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
PEMUSNAHAN - Dua tersangka pengedar sabu melihat langsung pemusnahan sabu di sebuah toilet, Jumat (8/8/2025) 

Hasil pemeriksaan sementara menyebut mereka baru pertama kali mengedarkan sabu.

Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Momen 2 Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Pasrah Lihat Sabu 1 Kg Diblender Polisi Lalu Dibuang ke Kloset

 

Baca juga: Muncul Isu Damai usai Oknum Ketua RT ini Nodai Anak Laki-Laki 12 Tahun

Baca juga: ART Diam-Diam Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi gara-gara Disuruh Pacar

Baca juga: Istri Polisi ini Laporkan Suami karena tak Dinafkahi sejak 2022 dan Suka Main Game Online

Baca juga: Empat Tahun Toko Perhiasan ini Jual Emas Palsu, Pemilik dan 1,8 kg Emas Imitasi Diamankan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved