Berita Regional
Dua Pengedar Pasrah Lihat Sabu Dibuang ke Kloset, Kapolres: biar Mereka Tahu
Dua tersangka yang merupakan pengedar sabu hanya diam saat polisi memusnahkan barang bukti sabu 1 kilogram di toilet.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Hasil pemeriksaan sementara menyebut mereka baru pertama kali mengedarkan sabu.
Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Momen 2 Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Pasrah Lihat Sabu 1 Kg Diblender Polisi Lalu Dibuang ke Kloset
Baca juga: Muncul Isu Damai usai Oknum Ketua RT ini Nodai Anak Laki-Laki 12 Tahun
Baca juga: ART Diam-Diam Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi gara-gara Disuruh Pacar
Baca juga: Istri Polisi ini Laporkan Suami karena tak Dinafkahi sejak 2022 dan Suka Main Game Online
Baca juga: Empat Tahun Toko Perhiasan ini Jual Emas Palsu, Pemilik dan 1,8 kg Emas Imitasi Diamankan
Rupa Bripda Alvian Tersangka Pembunuhan Pacar di Indekos Lolos dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pilu Remaja 13 Tahun Dijemput Paksa lalu Digilir 12 Pemuda Lima Kali hingga Trauma |
![]() |
---|
Dokter Hewan Terancam Penjara Lima Tahun karena Lakukan Pengobatan Ilegal ke Manusia |
![]() |
---|
Kebakaran Pasar Payakumbuh Sumbar, 10 Orang Ditangkap Karena Menjarah |
![]() |
---|
Cendala Dukun Pengganda Uang Habisi Pasien lalu Coba Nodai Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.