Korupsi Alat Praktik SMK
Peran 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Rp21,8 Miliar
Peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun 2022.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun 2022.
Kasus dengan anggaran Rp122 miliar ini merugikan keuangan hingga Rp21,8 miliar.
Hingga saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan recovery atau pemulihan kerugian negara sekitar Rp8,5 miliar yang dilakukan dalam dua kali penyitaan.

Keempat tersangka yakni:
1. ZH mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. RWS yang berperan sebagai broker.
3. ES, direktur dari perusahaan pemenang tender
4. WS direktur PT Indotek (berstatus buronan).
Baca juga: WS Masuk DPO dalam Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi
Baca juga: PILUNYA Istri Polisi Hotma Uli Diancam Ditembak Suami Sendiri, Perkara Minta Tanggungjawab Nafkah
Modus Korupsi
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2025) membeberkan modus korupsi pada pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.
Tersangka RWS berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.
Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotek.
Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.
Pihak ZH selaku PPK diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek.
Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Taufik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan pengejaran terhadap tersangka WS yang telah masuk DPO terus dilakukan.
Sementara tersangka lainnya sudah ditahan Polda Jambi.
Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem
Kerangka Kasus
Hasil penyelidikan, pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dengan nilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Dana ini dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.
Penyidik menemukan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding, diduga pemesanan langsung dilakukan PPK dan broker di Jakarta.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Ririn Novianty Dikukuhkan Ibunda Guru Kabupaten Muaro Jambi
Baca juga: MELEDAK Emosi Nikita Mirzani di Ruang Sidang Gegara Kesaksian Doktif Dipotong: JPU Harus Netral!
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 104 : Ojek Payung
korupsi
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Polda Jambi
pengadaan
SMK
TribunBreakingNews
running news
Tribunjambi.com
Taufik Nurmandia
WS Masuk DPO dalam Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Dosen UNJA Raih 6 Medali di Ajang FORNAS 2025 di NTB |
![]() |
---|
PILUNYA Istri Polisi Hotma Uli Diancam Ditembak Suami Sendiri, Perkara Minta Tanggungjawab Nafkah |
![]() |
---|
Modus Korupsi di Disdik Jambi, Broker dan Perusahaan Pinjaman Ikut Tender Proyek Rp11 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.