Korupsi Alat Praktik SMK

Peran 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Rp21,8 Miliar

Peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun 2022.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Kasus korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 menyeret peran broker dan praktik pinjam bendera perusahaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peran 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik utama untuk SMK di Provinsi Jambi tahun 2022.

Kasus dengan anggaran Rp122 miliar ini merugikan keuangan hingga Rp21,8 miliar.

Hingga saat ini penyidik Polda Jambi sudah melakukan recovery atau pemulihan kerugian negara sekitar Rp8,5 miliar yang dilakukan dalam dua kali penyitaan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)

Keempat tersangka yakni: 

1. ZH mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. RWS yang berperan sebagai broker.

3. ES, direktur dari perusahaan pemenang tender

4. WS direktur PT Indotek (berstatus buronan).

Baca juga: WS Masuk DPO dalam Kasus Korupsi Rp6,8 Miliar Pengadaan Alat Praktik SMK Jambi

Baca juga: PILUNYA Istri Polisi Hotma Uli Diancam Ditembak Suami Sendiri, Perkara Minta Tanggungjawab Nafkah

Modus Korupsi

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2025) membeberkan modus korupsi pada pengadaan alat praktik SMK di Jambi tahun 2022.

Tersangka RWS berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga. 

Ia menghubungkan Dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotek. 

Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.

Pihak ZH selaku PPK diduga bersekongkol untuk menetapkan pemenang lelang proyek.

Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Taufik menegaskan  proses hukum masih terus berjalan dan pengejaran terhadap tersangka WS yang telah masuk DPO terus dilakukan.

Sementara tersangka lainnya sudah ditahan Polda Jambi.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem

Kerangka Kasus

Hasil penyelidikan, pada tahun 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pendidikan dengan nilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Dana ini dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Penyidik menemukan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding, diduga pemesanan langsung dilakukan PPK dan broker di Jakarta.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Ririn Novianty Dikukuhkan Ibunda Guru Kabupaten Muaro Jambi

Baca juga: MELEDAK Emosi Nikita Mirzani di Ruang Sidang Gegara Kesaksian Doktif Dipotong: JPU Harus Netral!

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 104 : Ojek Payung

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved