Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen

Jadi terdakwa kasus pelecehan seksual seorang remaja, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Riski Apriyanto alias Yanto belum di putuskan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM/SYRILLUS KRISDIANTO
ENAM TAHUN PENJARA - Pengadilan Tinggi Jambi menghukum Yanto, oknum ASN Disbudpar Provinsi Jambi, yang terbukti bersalah dalam kasus pelecehan (asusila) siswa SMP di Kota Jambi. Banding Imelda, ibu korban, berhasil membuat hukuman Yanto tiga kali lebih berat, dari dua tahun di Pengadilan Negeri Jambi menjadi enam tahun penjara, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jadi terdakwa kasus pelecehan seksual seorang remaja, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Riski Apriyanto alias Yanto belum di putuskan.

Meski hasil banding di Pengadilan tinggi (PT) Jambi, Yanto dipidana penjara lebih berat yakni 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, namun status ASN terdakwa ditangguhkan dan masih menerima gaji meski hanya 50 persen.

Saat ini status ASN Yanto masih diberhentikan sementara.

Dengan status diberhentikan ini, Yanto masih berhak menerima separh atau 50 persen dari gajinya.

Status diberhentikan sementara ini berlaku sejak Yanto ditetapkan jadi tersangka.

Terkait status ASN Yanto ke depannya, pihak  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi masih menunggu proses hukum selesai.

Baca juga: SOSOK Irjen Karyoto dari Kapolda Metro Jaya Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri

Baca juga: LENGKAP 8 Pejabat Mabes Polri yang Diganti Kapolri, Ada Irjen Khrisna Murti dan Komjen Fadil Imran

Keluarga Korban Sudah Tahu

Berat hukuman Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi yang menjadi terdakwa kasus asusila siswa SMP di Kota Jambi bertambah jadi enam tahun, Senin (4/8/2025).

Ibu siswa SMP yang jadi korban, Imelda, telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jambi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terhadap Yanto.

“Ada surat dari Pengadilan Negeri Jambi, isinya soal banding terhadap kasus itu,” katanya.

Surat itu menjelaskan masa tahanan terdakwa bertambah.

“Awalnya dipidana dua tahun. Namun, saat ini naik menjadi enam tahun dengan denda pidana Rp500 juta,” katanya. 

Imelda menerima keputusan tersebut karena menurutnya sudah setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Akhirnya terdakwa di hukum setimpal dengan perbuatannya, akhirnya ada keadilan,” jelasnya.

 Putusan di Pengadilan Negeri Jambi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Yanto alias Rizky Aprianto.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwarjo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7).

Dalam amar putusannya, Hakim Suwarjo menyatakan bahwa Yanto, oknum ASN di lingkungan Pemprov Jambi , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik secara paksa terhadap korban.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp15 juta," ucap Hakim Suwarjo saat membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Terkait itu, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding terkait putusan ringan itu.

Perbedaan tersebut juga memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.

Baca juga: DIVONIS MATI Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Ibu Korban: Sampai Mati Tak Ada Maaf!

Ibu Imelda Histeris

Ibu korban, Imelda, langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.

Dia menilai, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terlalu ringan.

“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.

"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah pascasidang.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.

“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.

Anak Trauma, Warga Perumahan Takut

Ia menceritakan bahwa setelah kejadian tersebut, anaknya yang masih berusia 14 tahun itu mengalami trauma berat. Korban kini susah mengontrol emosinya.

"Emosinya itu, kalau ada salah sedikit bisa sampai mengamuk. Jadi tidak stabil gitu," ujarnya.

Tidak hanya itu, korban juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di sekolah.

Imelda mengaku anaknya beberapa kali sempat mendapatkan ejek-ejekan dari teman sekolahnya sehingga enggan datang ke sekolah.

"Di ejek kakak kelasnya dibilang, 'cabul, cabul'. Dia setelah itu ada beberapa hari tidak mau datang ke sekolah," jelasnya.

"Warga perumahan kami juga khawatir, kalau dia lepas ya kami takut. Ini anak-anak kami masa depannya masih panjang," imbuhnya. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: SOSOK Irjen Karyoto dari Kapolda Metro Jaya Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri

Baca juga: LENGKAP 8 Pejabat Mabes Polri yang Diganti Kapolri, Ada Irjen Khrisna Murti dan Komjen Fadil Imran

Baca juga: DIVONIS MATI Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Ibu Korban: Sampai Mati Tak Ada Maaf!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved