Beras Oplosan
UPDATE Kasus Beras Oplosan: Satgas Pangan Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Presdir
Kasus beras oplosan yang ditangani Satgas Pangan Polri memasuki babak baru, dengan penetapan tiga tersangka baru.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Fakta yang ditemukan, yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya 1 orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai," ujarnya.
Helfi juga mengatakan, sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam.
Tetapi fakta yang ditemukan penyidik adalah kontrol hanya dilakukan 1-2 kali setiap harinya.
Baca juga: Polisi Turun Cek Dugaan Beras Oplosan, Hasilnya Belum Ditemukan Indikasi Kecurangan
Baca juga: PERINGATAN ke Pelaku Usaha, Menteri Hukum Imbau Bayar Royalti Musik: Belajarlah Hargai
Dari kasus ini, Helfi mengungkap penyidik telah menyita barang bukti.
1. Tital beras 13.740 karung 58,9 ton
2. beras patah beras premium merek Sania, Fortune, Sovia.
3. Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg
4. Beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung.
5. Beras patah kecil 5,750 ton dalam kemasan karung.
Ia menambahkan, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.
Hasil uji lab di laboratorium Kementerian Pertanian dari empat merek tersebut.
Serta beberapa mesin yang digunakan dalam produksi sampai pengemasan beras.
Helfi menyebut pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, Satgas Pangan Polri juga telah menetapkan tiga karyawan PT Food Station (FS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras tidak sesuai mutu dan standar atau beras oplosan.
Ketiganya yakni Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional PT FS berinisial RL, serta Kepala Seksi Quality Control PT FS berinisial FP.
Dengan penetapan tiga tersangka baru hari ini, total tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan menjadi 6 orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.