Berita Viral
LEMAS In Dragon Dihukum Mati Usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Pengacara Upayakan Banding
Diketahui In Dragon merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Wajah In Dragon mendadak lemas saat Majelis Hakum menjatuhkan hukuman mati.
Diketahui In Dragon merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sebelumnya, gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) ditemukan meninggal terkubur tanpa busana tak jauh dari rumahnya pada Minggu (8/9/2024).
Ya, Nia sempat dilaporkan hilang dua hari sebelumnya pada Jumat (6/9/2024).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.
Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan itu menerangkan jika hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta perisdangan yang sudah berlangsung.
Baca juga: NASIB Salin Istri Hilang Mendadak Telpon Minta Tolong, Rupanya Dipaksa Jadi Wanita Penghibur: Kaget
Baca juga: PEGAWAI Puskesmas Ketahuan Mesum di Mushola, Rupanya Pelaku Sudah Beristri, Dinkes: Pembinaan
Baca juga: AKHIRNYA Siswanto Ungkap Kejanggalan Saat Intip Kamar Arya Daru Sebelum Tewas Kepala Terlilit Lakban
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).
Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

In Dragon
gadis penjual gorengan
Pariaman
Sumatera Barat
hukuman mati
Nia Kurnia Sari
Tribunjambi.com
NASIB Salin Istri Hilang Mendadak Telpon Minta Tolong, Rupanya Dipaksa Jadi Wanita Penghibur: Kaget |
![]() |
---|
PERGI Tanpa Pamit, Salin Ungkap Istri Ngadu Disekap dan Dipaksa Jadi LC di Sulawesi |
![]() |
---|
PEGAWAI Puskesmas Ketahuan Mesum di Mushola, Rupanya Pelaku Sudah Beristri, Dinkes: Pembinaan |
![]() |
---|
AKHIRNYA Siswanto Ungkap Kejanggalan Saat Intip Kamar Arya Daru Sebelum Tewas Kepala Terlilit Lakban |
![]() |
---|
FACHRUDIN Bersantai Sambil Ngopi di Teras Rumah, Padahal Baru Cekik Istri Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.