Berita Viral
LEMAS In Dragon Dihukum Mati Usai Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Pengacara Upayakan Banding
Diketahui In Dragon merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Wajah In Dragon mendadak lemas saat Majelis Hakum menjatuhkan hukuman mati.
Diketahui In Dragon merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sebelumnya, gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) ditemukan meninggal terkubur tanpa busana tak jauh dari rumahnya pada Minggu (8/9/2024).
Ya, Nia sempat dilaporkan hilang dua hari sebelumnya pada Jumat (6/9/2024).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman.
Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan putusan itu menerangkan jika hukuman mati ini jatuhkan pada terpidana berdasarkan fakta perisdangan yang sudah berlangsung.
Baca juga: NASIB Salin Istri Hilang Mendadak Telpon Minta Tolong, Rupanya Dipaksa Jadi Wanita Penghibur: Kaget
Baca juga: PEGAWAI Puskesmas Ketahuan Mesum di Mushola, Rupanya Pelaku Sudah Beristri, Dinkes: Pembinaan
Baca juga: AKHIRNYA Siswanto Ungkap Kejanggalan Saat Intip Kamar Arya Daru Sebelum Tewas Kepala Terlilit Lakban
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar hakim ketua dikutip saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Dua tindakan terdakwa itu sesuai dengan dakwaan primer dan dakwaan alternatif yang dibacakan oleh JPU saat sidang pembacaan dakwaan.
Berdasarkan perbuatan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati pada terdakwa In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.
Berdasarkan putusan hakim, kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengaku akan langsung melakukan banding.
Menimbang adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Terpisah, JPU Wendri Finisa, mengambil sikap fikir-fikir dan memberikan laporan hasil putusan pada pimpinannya secara berjenjang.
Sebelumnya diberitakan, Hakim ketua kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Dedi Kuswara bakal bacakan putusan hukuman untuk In Dragon, Selasa (5/8/2025).
Pembacaan putusan ini berlangsung mulai pukul 10.45 WIB di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

In Dragon
gadis penjual gorengan
Pariaman
Sumatera Barat
hukuman mati
Nia Kurnia Sari
Tribunjambi.com
Anaknya Masih SMA Pukul Wakil Kepsek, Aiptu Rajamuddin Kini Diperiksa Propam: Masih Kita Proses |
![]() |
---|
Nasib Eks Kabag Ops Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok |
![]() |
---|
Liciknya Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Nyaris 1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asalan hingga Tak Selesai |
![]() |
---|
Duel Siswa SMAN 9 Pekanbaru hingga Bonyok, Ingat Video 6 Menit 47 Sei Penuh Pernah Viral |
![]() |
---|
Viral Video Polisi di Sumsel Cekcok dengan Sopir Truk sampai Pecahkan Kaca, Duga Muat BBM Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.